Penulis: Japar Sidik
Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |
Isu soal pemberhentian tenaga honorer telah beredar sejak tahun 2022 lalu.
Sejak merebaknya isu tersebut menuai beragam respon dari berbagai pihak.
Hingga keputusan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penggunaan tenaga PPPK dan PNS dan penghapusan PTTK/Honorer.
Berdasarkan putusan tersebut, Pemkab Gayo Lues mengambil langkah akan memberhentikan seluruh penggunaan jasa Non-ASN di instansi pemerintahan Gayo Lues terhitung tanggal 31 Oktober 2023.
Keputusan tersebut berbunyi bahwa Pemerintah Kabupaten hanya akan membuka perekrutan personalia melalui jalur PNS dan PPPK.
Lebih lanjut diinformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak akan membuka perekrutan pegawai Non-ASN usai tahun anggaran 2023.
Mewakili PJ Bupati Gayo Lues, Plt Sekda Irwansyah telah menandatangani Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues No. 800/75/2023.
Surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala SKPK (kepala Dinas) untuk menindak lanjuti putusan tersebut.
Di dalam surat edaran yang beredar berbunyi beberapa poin sebagai berikut:
a. Melakukan penyusunan anggaran untuk pembayaran penghasilan Pegawai Non-ASN hanya sampai dengan Oktober 2023.
b. Memberhentikan seluruh jenis Pegawai Non- ASN paling lambat 31 Oktober 2023.
c. Tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN setelah tahun anggaran 2023 (*)