Home / Nusantara

Minggu, 7 April 2024 - 17:00 WIB

PENAMPUNG EMAS HASIL PETI DI NANGA MAHAP DI TANGKAP RESKRIM POLRES SEKADAU. SEKADAU, Kalimantan Barat.

SEKADAU, Kalimantan barat.PERISTIWAINDONESIA.COM

Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Headline

RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan Luncurkan Pelayanan Medical Tourism

Nusantara

Tim Penilai PKK Kota Medan Kunjungi Kec. Medan Tembung Dalam Rangka Penilaian PKK KB Kes Tahun 2022

Nusantara

Macan Utara Sapa Warga Medan Satria-Bekasi Utara

Nusantara

Mobil Pengangkut Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Terjun Ke Jurang, Dua Meninggal Dunia

Nusantara

MPC PP Nisel Gelar Rapat ke-2 Revisi Pengurus Baru

Nusantara

Terkait Dugaan Penjualan Besi Bekas dan Pemotongan Gaji Pekerja,  Tanpa di Dampingi Pengawas dan Data, Ka. UPT Membantah

Nusantara

Propemperda Kabupaten Langka Tahun 2023 Diubah

Nusantara

Jembatan Gantung Putri Betung Ambruk, Pemkab Gayo Lues Diminta Segera Perbaiki