Home / Nusantara

Minggu, 7 April 2024 - 17:00 WIB

PENAMPUNG EMAS HASIL PETI DI NANGA MAHAP DI TANGKAP RESKRIM POLRES SEKADAU. SEKADAU, Kalimantan Barat.

SEKADAU, Kalimantan barat.PERISTIWAINDONESIA.COM

Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Minggu Pagi, Salat Iduladha Pemko Medan Digelar  di Lapangan Gajah Mada  Jalan Krakatau

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Pelantikan Pengurus MES Sumut

Investigasi

Banggar Ke Jakarta Bahas Kelanjutan RAPB Aceh 2021 Senilai Rp14.8 Triliun? Fraksi Non KAB Tak Diajak

Nusantara

Pembukaan Mini FBLB 2022, Bupati Jayawijaya Tanam Pohon

Nusantara

Langkat Peringati Hari Pahlawan ke-77 Tahun 2022

Nusantara

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Nusantara

MPP Kabupaten Sintang Yang Menelan Anggaran Milyaran Menjadi Sorotan Diduga Ada Kelalaian Dalam Pekerjaan

Nusantara

Inspektorat Diduga Jadi Tameng Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Ogah-ogahan Usut Kasus Korupsi