Home / Nusantara

Selasa, 22 September 2020 - 23:06 WIB

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Penulis : Sukma Panjiatan

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus petinggi Keraton King Of The King yang menghebohkan jagat raya ini memasuki Vonis, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Petinggi King Of The King, Juanda (48) dan Syrus Manggu Nata (70) akhirnya dinyatakan bersalah.

Juanda dan Sirus Manggu Nata  divonis hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan.

Sidang vonis kasus Keraton King Of The King ini digelar dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hakim Ketua yang  memimpin sidang di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa terdakwa Juanda dan Syrus Manggu Nata terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.

“Melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya.

Oleh karena itu, kata Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda dengan pidana 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Sirus Manggu Nata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Juanda dan Syrus Manggu Nata dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Juanda dan Syrus Manggu Nata didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di kesempatan itu Noak Banjarnahor Kuasa Hukum Juanda dan Syrus Manggu Nata mengaku keputusan tersebut masih dipikir-pikir oleh mereka.

“Apa dasar pertimbangan Hakim. Klien saya adalah korban penipuan dari pimpinan King Of The King yang dijuluki “Paduka Yang Mulia Mr DP selaku Presiden Bank UBS, yang telah diadili pada Mahkamah Militer di Bandung,” ujarnya keheranan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ali Wongso : SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada Di Partai Golkar

Nusantara

LMA Yahukimo Minta Presiden Jokowi Pilih Lenis Kogoya Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan

Hukum

Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

Nusantara

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Wujudkan Medan Berkah, Maju & Kondusif

Nusantara

Pertanggung Jawaban Polri Atas Obyek Sitaan Barang Bukti Berupa Besi Scrap Di Lahan Kosong Area Apartemen Mutiara Pekayon-Bekasi, Akhirnya Dipertanyakan Ketua Umum LMA Papua Lenis Kogoya

Nusantara

Liga Santri Perebutkan Piala KASAD Tahun 2022 Dibuka, Bobby Nasution: Semoga Lahirkan Bibit Sepakbola Handal

Nusantara

Buka Seminar Medan Dentistry 2022, Bobby Nasution Ajak PDGI Berkolaborasi Wujudkan Medan Sebagai Medical Tourism

Nusantara

Momentum Teladani & Amalkan  Sifat Rasulullah SAW