Home / Nusantara

Selasa, 22 September 2020 - 23:06 WIB

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Penulis : Sukma Panjiatan

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus petinggi Keraton King Of The King yang menghebohkan jagat raya ini memasuki Vonis, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Petinggi King Of The King, Juanda (48) dan Syrus Manggu Nata (70) akhirnya dinyatakan bersalah.

Juanda dan Sirus Manggu Nata  divonis hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan.

Sidang vonis kasus Keraton King Of The King ini digelar dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hakim Ketua yang  memimpin sidang di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa terdakwa Juanda dan Syrus Manggu Nata terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.

“Melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya.

Oleh karena itu, kata Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda dengan pidana 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Sirus Manggu Nata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Juanda dan Syrus Manggu Nata dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Juanda dan Syrus Manggu Nata didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di kesempatan itu Noak Banjarnahor Kuasa Hukum Juanda dan Syrus Manggu Nata mengaku keputusan tersebut masih dipikir-pikir oleh mereka.

“Apa dasar pertimbangan Hakim. Klien saya adalah korban penipuan dari pimpinan King Of The King yang dijuluki “Paduka Yang Mulia Mr DP selaku Presiden Bank UBS, yang telah diadili pada Mahkamah Militer di Bandung,” ujarnya keheranan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

DPP LSM BERKORDINASI : Keperihatinan Bersama Untuk Kelanjutan Generasi Penerus Anak Bangsa Yang Terkesan Terancam Perkembangannya Oleh Gerakan Masif dan Tersetrukturnya PPDB Kota Bekasi

Nusantara

Kang Jimat Laksanakan Pencatatan Data KTP Digital

Nusantara

Tokoh Budaya Kabupaten Simalungun Gelar Kegiatan Tolak Bala Covid-19

Nusantara

Bobby Nasution: Sebagai Tahap Awal 12 Rumah Yang Dibedah, Insya Allah Jumlah Ini Akan Terus Bertambah

Nusantara

Pangeran Muda Naga Bringsang V Marga Dantaran Anjau Silau Berkunjung Ke Benteng Cempaka

Nusantara

Optimisme Panglima Pangsi Ujung Serong dalam Muhibah Budaya 2023/1445 H Badan Musyawarah suku Betawi 1982 ke LAM (Lembaga Adat Melayu) Riau.

Nusantara

Belanja di Sekretariat Daerah Tahun 2022 Kota Padang Panjang, LSM GARANSI Minta Kejati Usut

Nusantara

Kapolda Sulbar Kunjungi Kediaman Raja Mamuju