Home / Nusantara

Senin, 6 Juni 2022 - 16:29 WIB

PENATAAN DAN PENERTIBAN PEDAGANG PASAR HORAS KOTA PEMATANGSIANTAR.

 

Penulis ; Edward Simanungkalit

P.Siantar-Peristiwa Infonesia.Com

Demi menciptakan pasar yang bersih, aman dan nyaman, PD. Pasar Horas Jaya kota Pematangsiantar setiap harinya melakukan penataan para pedagang yang berada di lingkungan pasar Horas. (6/6)

Hal ini juga dilakukan  sebagai tindak lanjut dari instruksi Plt Walikota Siantar, dr. Susanti Dewayani yang melakukan kunjungan ke PD. Pasar Horas Jaya beberapa hari yang lalu, bahwa PD PASAR  Horas Jaya sebagai pihak pengelola pasar agar dapat menjadikan pasar Horas sebagai pasar yang bersih, aman dan nyaman. Sebab pasar Horas  merupakan salah satu icon kota Siantar, jelas beliau.

Penertiban dilakukan oleh pegawai  dari beberapa bagian yang ada di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya(PDPHJ) didampingi petugas Trantib dan Kapospol Pasar Horas, Aiptu Risdhy Saragih dan dipimpin langsung oleh Plt Dirut PD Pasar kota Pematangsiantar, bapak Toga Sehat Sihite SSi, SE, MM.

Dari pantauan Media Peristiwa Indonesia. com dilapangan, memang sempat terjadi sedikit keributan berupa adu mulut dari pihak pedagang kaki lima yang akan ditertibkan dan ditata oleh pihak perusahaan. Namun oleh pihak perusahaan mampu mengatasinya dengan memberikan masukan dan pemahaman secara persuasif kepada para pedagang.

Sehingga penertiban yang dilakukan pihak perusahaan pada hari ini, Senin 6 Juni 2022,dapat berjalan dengan baik.

Diakhir kegiatan penertiban dan penataan hari ini kepada para pedagang, khususnya pedagang kaki lima, Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya, Toga Sehat Sihite SSi, SE, MM, menyampaikan kepada para pedagang  bahwasanya perusahaan yang ia pimpin akan tetap melakukan penertiban dan penataan  yang berkelanjutan hingga terwujudnya pasar yang bersih, aman dan nyaman.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Usaha Loundry Dalam Perumahan GMC Diduga Tak Mengantongi Izin

Nusantara

Rapat Kerja KONI Langkat Diharapkan Lahirkan Program Kerja Majukan Para Atlet

Nusantara

AD/ART Partai Golkar Tidak Memberi Kewenangan DPP Partai Golkar Dapat Mendikte atau Mengintervensi Apalagi Membekukan Kepemimpinan Suatu Ormas Pendiri

Nusantara

Korban Penganiayaan, Warga Desa Cibadak Kecamatan Tanjung Sari Lapor ke Polsek Tanjung Sari

Nusantara

Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Itu Seyogyanya Terapkan Hukum Penyertaan Secara Benar Guna Pengungkapan Kemana Aliran Dana Kejahatan Si (DN) Berikan atau Habiskan dan Siapa Pun Turut Menikmati Dana Hasil Kejahatan Itu Wajib Menuai Efek Jera Atau Sanksi Tahanan Badan

Nusantara

Tersus/Penyebrangan PT. Multi Prima Entakai (MPE) Disekadau Terbukti Belum Kantongi Izin

Nusantara

Pemkab Lamsel Hibahkan Barang Milik Daerah Kepada MAN 1 dan MTsN 1 Lamsel

Nusantara

MAN-1 Medan Gelar Seminar Tips Lolos SNBP dan Masuk PTN Impian