Home / Nusantara

Sabtu, 25 Juni 2022 - 22:18 WIB

Serahkan SK Pengangkatan 504 Guru, Bupati Nias Barat Berharap Kedepankan Disiplin & Etika Profesi

Penulis : Marjuddin Waruwu/Wardiy

NIAS BARAT -PERISTIWA INDONESIA.COM

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 504 orang Guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Jumat (24/06/2022).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lystia Mendrofa mewakili Kepala BKPSDM melaporkan bahwa penyerahan SK P3K dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat oleh BKN Regional VI Medan.

“Kami melaporkan bahwa penyerahan SK Guru P3K di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Barat dilakukan setelah mendapatkan penetapan Nomor Induk P3K Guru oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 821–316 Tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”, ungkap Lystia Mendrofa.

Jumlah P3K Guru yang telah ditetapkan Nomor Induk oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebanyak 504 orang dengan rincian:

➢ P3K Guru Tahap I sebanyak 211 orang; dan

➢ P3K Guru Tahap II sebanyak 293 orang

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahannya menyampaikan bahwa perekrutan P3K merupakan program pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, karena masih belum cukup ketersediaan jumlah ASN di wilayah Nias Barat.

Pada kesempatan itu, Bupati Khenoki Waruwu mungucapkan selamat kepada P3K yang menerima SK dan Ia berharap agar dalam melaksanakan tugas mengedepankan disiplin, profesional, memiliki dasar etika profesi.

“Saudara wajib mengedepankan disiplin dalam bekerja, bersikap profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari interfensi politik dan bersih dari praktek KKN sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K serta melaksanakan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018”, harap Bupati Khenoki Waruwu kepada Guru P3K.

Usai menyampaikan arahan, Bupati Khenoki Waruwu menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan P3K dan dilanjutkan dengan pembagian SK secara secara keseluruhan kepada masing-masing P3K oleh BKPSDM.

Pantauan di lokasi, terlihat para Guru P3K yang baru saja menerima SK, tersirat raut bahagia di wajah mereka masing-masing. Terlihat juga Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat dengan penuh kesabaran melayani permintaan foto bersama dengan Guru P3K yang baru saja menerima SK.

Salah satu Guru P3K yang menerima SK mengaku sangat bahagia dan berterima kasih kepada pemerintah Nias Barat.

“Sangat bahagia dan berterima kasih kepada Tuhan dan kepada Pemerintah Nias Barat yang telah membuka formasi penerimaan P3K. Sehingga status dan penantian kami selama ini terjawab dengan SK yang diserahkan Bapak Bupati hari ini”, ucapnya seraya mengakhiri. (Rel,TIM)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Makna “Cuti” bagi Menteri Nyaleg Harus Jelas Tegas Dan Berkeadilan

Nusantara

Desa Ewo Meriahkan HUT ke-77 Tahun 2022, Gelar Berbagai Perlombaan

Nusantara

GANN Langkat Audiensi, Undang Syah Afandin di Seminar Bebas Narkoba

Nusantara

Kades Simarlelan Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa

Nusantara

Polisi Dalami Penyelidikan Pengoplosan Gas Subsidi Di Parung Bogor

Nusantara

Plt Bupati Langkat Resmikan Kantor Baru Kelurahan Kwala Bingai

Nusantara

Wakapolda Lampung Beserta Humas Jajaran Kunjungi MNC Group

Nusantara

B/8711/XII/RES.1.8./2023/Dittipidum Tertanggal 13 Des 2023 Menjadi Surat Pertimbangan Aktifnya Hak Sita Bareskrim Polri Atas Unit Besi Besi Screb PT.Prifort Di Pekayon, Tangkap Dan Penjarakan (FN) Dalang Pencurian Barang Sitaan