Home / Nusantara

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:13 WIB

Pengelolaan Limbah B3 Tantangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia.com

Pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) merupakan tantangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

Demikian dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Mansursyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Pelayanan Kesehatan Kota Medan, Kamis (1/12) di RSUD Dr. Pirngadi Medan.

“Sama kita ketahui zat, energi, atau komponen yang terkandung dalam limbah B3 ini  mempunyai sifat yang berpotensi dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia,” sebut Mansur dalam perhelatan yang dihadiri Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Syamsul Arifin, Kadis Kesehatan Syamsul Arifin, Kadis Kesehatan Medam diwakili Kabid Kabid Kesehatan Masyarakat, dr. Helena Rugun Nainggolan MKT, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Mulia Rahmat Nasution, dan segenap perwakilan UPT Puskesmas Medan.

Dalam kegiatan yang dilaksana Bagian SDA Setdakota Medan ini, Mansur mengatakan, banyaknya masyarakat yang berobat ke fasilitas layanan kesehatan di Medan menghasilkan limbah B3 yang berpotensi menjadi timbulan limbah es setiap harinya.

“Ini merupakan salah satu tantangan, di samping belum adanya fasilitas penyimpanan B3 yang memenuhi persyaratan di UPT Puskesmas serta lamanya waktu pengangkutan yang telah terkumpul di tempat penyimpanan sementara,” ungkapnya.

Mansur mengharapkan, melalui FGD ini para tenaga medis dan sanitasi mengetahui pengelolaan limbah B3 pada fasilitas layanan kesehatan dan memahami cara mencegah serta menanggulangi pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat dan tindak pidana lingkungan hidup akibat limbah B3.

Sebelumnya, Kabag SDA Mulia Rahmat Nasution, kegiatan ini bertujuan agar peserta mengetahui pengelolaan limbah B3 pada sarana fasilitas layanan kesehatan.

Bertindak sebagai narasumber dalam FGD ini yakni  Development Director PT SDLI Umar S Avicenna, Lektor Kepala Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik USU Dr. Ir. Fatimah, M.T., dan Kabid Pengendalian Pencemaran dam Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Kesehatan Medan, Ruth Oldrina Tobing, S.T., M.Si.

Dalam kesempatan itu, mewakili Kadis Kesehatan dr. Taufik Ririansyah, M.K.M.,
Kabid Kesmas
Dr. Helena Rugun Nainggolan MKT mengatakan, pelayanan kesehatan
optimal baik pada lingkungan rumah sakit
maupun layanan kesehatan primer di puskemas merupakan
fokus bersama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Medan.

“Namun tidak kita pungkiri bahwa produk sampingan
dari layanan kesehatan menghasilkan limbah medis padat
maupun cair yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak
memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun
menimbulkan potensi infeksi nosokomial di layanan kesehatan,” sebutnya.

Dia menambahkan, dalam rangka pengamanan limbah padat dan cair, Dinas
Kesehatan Medan telah melakukan beberapa upaya yakni,
pemilahan dan pengamanan sampah medis di layanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan
berlaku, bekerja sama dengan pihak pengumpul dan
pemusnah limbah B3 yang berizin serta telah menghentikan
penggunaan alat kesehatan yang menggunakan bahan
bermerkuri.

“Peningkatan jumlah volume limbah B3 medis di layanan
Kesehatan kami saat ini menunjukan angka yang cukup
signifikan, pada pandemic covid 19 dan masa recovery pasca
pandemi, yang berasal dari kegiatan vaksinasi, penerapan
prokes, serta kegiatan tracing swab test dan lain-lain,” lanjutnya.

Peningkatan jumlah volume limbah ini, lanjutnya, memberikan dampak
terhadap ketersediaan lokasi untuk pengamanan limbah medis
terutama di puskesmas, mengingat kondisi gedung dan lahan
yang cukup terbatas.

“Demikian juga terkait peningkatan jumlah
anggaran yang harus dilakukan terkait jasa pengangukatan dan
pemusnahan limbah medis tersebut,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Nusantara

KUHP Pidana Pencurian Psl 363 Dengan Pemberatan Jadi Pilihan Lembaga Adat Papua (LMA) Bersama Para Aktifis LSM Agar Pihak Bareskrim Juga Jurnalis/Wartawan Media Cyber Untuk Segera Bertindak dan Berikan Sanksi Penjara Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Pidana Pencurian Hasil Permupakatan Jahat

Nusantara

Diduga Bocor Razia Satpol PP Kabupaten Bogor Ditiga Lokasi Tak Mendapatkan Hasil

Nusantara

Safari Ramadhan Pemkab Langkat di Masjid Jami’ Al-Amin Desa Banyumas Sampaikan 3 Pesan

Infrastruktur

Telkom Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp1.2 Milyar Kepada Korban Gempa di Sulbar

Nusantara

MRP Atau Majelis Rakyat Papua Akan Dibekukan dan Tugas Diambil Alih Lembaga Masyarakat Adat Papua

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Nusantara

Antisipasi Genk Motor dan Tawuran Polsek Gunung Putri Lakukan Patroli Gabungan

Headline

ASN Sering Bolos Kerja, Aulia : Gantikan Jadi Staf “Kandas”