Home / Headline / Nasional

Senin, 19 Mei 2025 - 16:27 WIB

Perkara “RM. SEPINGGAN BERDUA” Di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ‎Dimenangkan Jumadi Seman ‎

‎PALANGKA RAYA, PERISTIWAINDONESIA – Perkara gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan Jumadi Seman terhadap Yn terkait investasi di RM Sepinggan Berdua akhirnya menemui titik terang. Setelah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam sidang banding pada Senin, 5 Mei 2025.


‎Pada Agustus 2024, Jumadi Seman menggugat Yn ke PN Palangka Raya atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan modal usaha. Majelis hakim memutuskan bahwa Yn wajib mengembalikan sebagian modal yang diinvestasikan Jumadi Seman.

‎Namun, Yn tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT Palangka Raya. Di tingkat banding, Jumadi Seman menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, sementara Yn tetap diwakili pengacaranya.


‎PT Palangka Raya dalam putusannya menyatakan, Menguatkan putusan PN Palangka Raya No. 156/Pdt.G/2024/PN Plk tanggal 5 Maret 2025. Yn sebagai pembanding dinyatakan kalah dan wajib membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan. Yn tetap harus mengembalikan sebagian modal Jumadi Seman sesuai putusan sebelumnya.


‎Jelani Christo, SH., MH., Pengamat Hukum dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), menyoroti bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

‎- Penipuan (Pasal 378 KUHP):
‎  – Unsur: Tipu muslihat, nama/keadaan palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan barang/hapus utang.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Yn diduga menyamar sebagai pengusaha kuliner untuk mengambil keuntungan ilegal.

‎- Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
‎  – Unsur: Sengaja menguasai barang/modal orang lain secara melawan hukum.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Modal Jumadi Seman diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Yn.

‎Christo mendesak korban lain untuk berani melapor ke aparat penegak hukum. “Kasus Jumadi Seman harus jadi pelajaran. Jika ada modus serupa, segera laporkan agar pelaku tak terus beraksi,” tegasnya.

‎Christo menegaskan, penegak hukum harus bertindak tegas untuk mencegah korban bertambah. “Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus berlanjut. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran,” tandasnya.

‎Dengan putusan ini, Jumadi Seman berhak mendapatkan kembali modalnya, sementara Yn harus memenuhi kewajiban hukumnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk transparan dalam kerja sama bisnis.

(Red)

Share :

Baca Juga

Headline

DPC SBSI 1992 Terima Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Headline

Warga Desa Batu Arimo Laporkan Oknum Kepsek SDN 173377 Ke Mapoldasu

Nasional

Terima SK Gubernur, Sekda Thamrin Jabat Plh Bupati Lampung Selatan

Headline

Pemkab Taput Dituding Rampas Lahan Masyarakat. Anthon Sihombing: “Tidak Ada Pemberitahuan, Besok Akan Saya Tembok Lahan Saya”

Nasional

Amelia Ahmad Yani dan Sejumlah Pensiunan Jenderal Bergabung ke SOKSI

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Nasional

Persatuan Relawan Prabowo-Gibran dan Haidar Alwi Mengadakan Acara Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Headline

Inilah Data Sementara Korban Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Dalam Aceh Timur