Home / Headline / Nasional

Senin, 19 Mei 2025 - 16:27 WIB

Perkara “RM. SEPINGGAN BERDUA” Di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ‎Dimenangkan Jumadi Seman ‎

‎PALANGKA RAYA, PERISTIWAINDONESIA – Perkara gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan Jumadi Seman terhadap Yn terkait investasi di RM Sepinggan Berdua akhirnya menemui titik terang. Setelah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam sidang banding pada Senin, 5 Mei 2025.


‎Pada Agustus 2024, Jumadi Seman menggugat Yn ke PN Palangka Raya atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan modal usaha. Majelis hakim memutuskan bahwa Yn wajib mengembalikan sebagian modal yang diinvestasikan Jumadi Seman.

‎Namun, Yn tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT Palangka Raya. Di tingkat banding, Jumadi Seman menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, sementara Yn tetap diwakili pengacaranya.


‎PT Palangka Raya dalam putusannya menyatakan, Menguatkan putusan PN Palangka Raya No. 156/Pdt.G/2024/PN Plk tanggal 5 Maret 2025. Yn sebagai pembanding dinyatakan kalah dan wajib membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan. Yn tetap harus mengembalikan sebagian modal Jumadi Seman sesuai putusan sebelumnya.


‎Jelani Christo, SH., MH., Pengamat Hukum dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), menyoroti bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

‎- Penipuan (Pasal 378 KUHP):
‎  – Unsur: Tipu muslihat, nama/keadaan palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan barang/hapus utang.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Yn diduga menyamar sebagai pengusaha kuliner untuk mengambil keuntungan ilegal.

‎- Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
‎  – Unsur: Sengaja menguasai barang/modal orang lain secara melawan hukum.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Modal Jumadi Seman diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Yn.

‎Christo mendesak korban lain untuk berani melapor ke aparat penegak hukum. “Kasus Jumadi Seman harus jadi pelajaran. Jika ada modus serupa, segera laporkan agar pelaku tak terus beraksi,” tegasnya.

‎Christo menegaskan, penegak hukum harus bertindak tegas untuk mencegah korban bertambah. “Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus berlanjut. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran,” tandasnya.

‎Dengan putusan ini, Jumadi Seman berhak mendapatkan kembali modalnya, sementara Yn harus memenuhi kewajiban hukumnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk transparan dalam kerja sama bisnis.

(Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Luhut Panjaitan: Rehabilitasi Hutan Mangrove Akan Dapat Mengatasi Perubahan Iklim Dunia

Daerah

Proyek Bendungan Cibeet Dianggap Molor, Kades dan Pemerintah Bantah Tudingan Penghambatan

Headline

Kerap Jadi Ajang Pemerasan Bagi Petugas Jaga, Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Sigit Awasi Sel Kepolisian

Headline

Soal Kasus Kriminal di Kediaman Kadiv Propam. Relawan Jokowi Minta IPW Hormati Proses Penyidikan

Headline

SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan

Headline

Maraknya Pengepul di SPBU 34.452. 06 Indramayu Diduga Melakukan Penyimpangan BBM Bersubsidi Dikeluhkan Masyarakat

Headline

Proyek CSR PTPN IV Kebun Laras Baru Seumur Jagung Tapi Sudah Rusak Parah

Hukum

Paminal Bidpropam Korbrimob Polri Panggil Dewan Pakar FPII Terkait Sengketa Lahan di Bedahan