Jakarta, peristiwaindonesia.com ~ Jaksa Agung ST Burhanuddin Diminta Desak Kajati DKI Jakarta Tindaklanjuti Dumas
Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia.
Abdul Hasyim Siahaan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono SH, M.Hum menindaklanjuti pengaduan masayarakat (dumas) dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan barang/jasa pemerintah yang terjadi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Desakan tersebut buntut dari lambannya respon terhadap pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana suap (gratifikasi) pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui pengadaan langsung pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Pusat TA 2023 yang disampaikan Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui surat Nomor : 172/BPP/P-RPI/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.
Mirisnya lagi, saat akan ditanya baik melalui sambungan telepon maupun melalui pesan whatsapp ke nomor handphone yang tertera pada tanda terima surat, tidak mendapat respon, kata Abdul Hasyim Siahaan.
Padahal sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Dr. Rudi Margono SH, M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggantikan Narendra Jatna menagatakan bahwa, para pejabat yang dilantik adalah pegawai terbaik yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, dengan memperhatikan prinsip ‘orang yang tepat di tempat yang tepat.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta, komitmen yang sungguh-sungguh untuk bekerja keras dan cerdas diiringi dengan pengamalan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya, tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya”.
Namun amanat yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut belum sepenuhnya berjalan, akibatnya pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak jelas tindak lanjutnya dan/atau patut diduga surat pengaduan masyarakat tidak sampai ke meja Dr. Rudi Margono SH, M.Hum, ujar Abdul Hasyim Siahaan.
Red |.