Home / Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:04 WIB

Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Somasi Pemkab Taput

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Kuasa Hukum warga korban dugaan perampasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Roy Binsar Siahaan SH mengaku telah menyampaikan surat somasi pertama ke pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Penkab Taput) terkait penerapan UU Nomor 2/2012 dan PP Nomor 19/2021 serta UU Nomor 19/1999 tentang HAM.

“Adapun pertanyaan dalam surat somasi I diantaranya: 1). Berdasarkan media sosial (Facebook) rekan Poltak Silitonga khususnya Pasal 1666 KUHPerdata kami pertanyakan kapan di Notariskan, siapa Notarisnya dan antara siapa dengan siapa (Psl 1687 KUH Perd)?” beber Advokad Roy Binsar Siahaan, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya, kata Roy, di dalam media Facebooknya Kuasa Hukum Pemkab Taput Poltak Silitonga menyampaikan di dalam Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Kami sangat setuju dan sependapat, namun kita pertanyakan, siapa yang memberikan informasi bohong, dan siapa yang dibohongi, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat?” tegas Roy.

Kemudian, Roy juga mempertanyakan apakah penerapan dari Peraturan Perundang-undangan diantaranya UU No 2/2012, PP 19/2021, UU 19/1999 tentang HAM juga lebih spesifik dan khusus di dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945.

“Kami beri waktu 1 minggu untuk menjawab dan mempertanggungjawabkan, bila tidak Kami akan Lakukan upaya hukum apapun demi mempertahankan hak hukum masyarakat sebagai klien kami. Lebih tepatnya nanti kami akan sampaikan lengkap setelah kami ada bukti tanda terima somasi dari pihak Pemkab Tapanuli Utara,” tutup Roy.

Berbeda disampaikan pemilik lahan P Sianipar menerangkan mekanisme ganti rugi/untung pengadaan tanah selama ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020, terdapat 4 proses pengadaan tanah yang harus dilalui, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Dijelaskan P Sianipar proses pertama adalah perencanaan melalui penyiapan berbagai dokumen hingga melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kedua proses persiapan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur, Bupati atau Walikota setempat agar lebih efektif dan efisien.

“Dan selanjutnya adalah proses Ketiga, yaitu pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta identifikasi tanah yang akan dibebaskan. Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, gambar tanah, pemilik tanah, difungsikan untuk apa serta bangunan atau tanaman apa saja yang ada di atasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Anthon Sihombing memaparkan seharusnya tim penilai tanah melibatkan para profesional penilai publik dan penilai pertanahan yang nantinya akan menentukan harga dan nilai tanah masyarakat secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar dan bukan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP).

Selanjutnya, menurut Anthon, setelah ganti rugi dibayarkan dan seluruh proses pelaksanaan selesai, barulah masuk ke dalam proses penyerahan tanah oleh Kementerian ATR/ BPN kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

“Sehingga apabila tahapan-tahapan tersebut dilalui dengan benar, permasalahan pengadaan tanah diharapkan tidak akan terjadi, bukan pengalihan isu Anthon Sihombing minta Rp2,5 Miliar, menghambat pembangunan-lah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait adanya Surat Somasi Kuasa Hukum warga mengaku akan membalas Surat Somasi tersebut.

“Kita akan jawab Somasinya,” balasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Hukum

Wakajati Jawa Tengah Pisah Sambut Dengan Wakajati Baru Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH

Hukum

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Daerah

Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Demo ke Pengadilan Negeri Sibolga.

Hukum

Tim KPK Geledah Kantor Bupati & Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan