• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, September 14, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Somasi Pemkab Taput

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
27 Januari 2022
in Hukum
0
Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Somasi Pemkab Taput
0
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Kuasa Hukum warga korban dugaan perampasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Roy Binsar Siahaan SH mengaku telah menyampaikan surat somasi pertama ke pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Penkab Taput) terkait penerapan UU Nomor 2/2012 dan PP Nomor 19/2021 serta UU Nomor 19/1999 tentang HAM.

“Adapun pertanyaan dalam surat somasi I diantaranya: 1). Berdasarkan media sosial (Facebook) rekan Poltak Silitonga khususnya Pasal 1666 KUHPerdata kami pertanyakan kapan di Notariskan, siapa Notarisnya dan antara siapa dengan siapa (Psl 1687 KUH Perd)?” beber Advokad Roy Binsar Siahaan, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya, kata Roy, di dalam media Facebooknya Kuasa Hukum Pemkab Taput Poltak Silitonga menyampaikan di dalam Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Kami sangat setuju dan sependapat, namun kita pertanyakan, siapa yang memberikan informasi bohong, dan siapa yang dibohongi, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat?” tegas Roy.

Kemudian, Roy juga mempertanyakan apakah penerapan dari Peraturan Perundang-undangan diantaranya UU No 2/2012, PP 19/2021, UU 19/1999 tentang HAM juga lebih spesifik dan khusus di dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945.

“Kami beri waktu 1 minggu untuk menjawab dan mempertanggungjawabkan, bila tidak Kami akan Lakukan upaya hukum apapun demi mempertahankan hak hukum masyarakat sebagai klien kami. Lebih tepatnya nanti kami akan sampaikan lengkap setelah kami ada bukti tanda terima somasi dari pihak Pemkab Tapanuli Utara,” tutup Roy.

Berbeda disampaikan pemilik lahan P Sianipar menerangkan mekanisme ganti rugi/untung pengadaan tanah selama ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020, terdapat 4 proses pengadaan tanah yang harus dilalui, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Dijelaskan P Sianipar proses pertama adalah perencanaan melalui penyiapan berbagai dokumen hingga melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kedua proses persiapan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur, Bupati atau Walikota setempat agar lebih efektif dan efisien.

“Dan selanjutnya adalah proses Ketiga, yaitu pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta identifikasi tanah yang akan dibebaskan. Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, gambar tanah, pemilik tanah, difungsikan untuk apa serta bangunan atau tanaman apa saja yang ada di atasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Anthon Sihombing memaparkan seharusnya tim penilai tanah melibatkan para profesional penilai publik dan penilai pertanahan yang nantinya akan menentukan harga dan nilai tanah masyarakat secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar dan bukan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP).

Selanjutnya, menurut Anthon, setelah ganti rugi dibayarkan dan seluruh proses pelaksanaan selesai, barulah masuk ke dalam proses penyerahan tanah oleh Kementerian ATR/ BPN kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

“Sehingga apabila tahapan-tahapan tersebut dilalui dengan benar, permasalahan pengadaan tanah diharapkan tidak akan terjadi, bukan pengalihan isu Anthon Sihombing minta Rp2,5 Miliar, menghambat pembangunan-lah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait adanya Surat Somasi Kuasa Hukum warga mengaku akan membalas Surat Somasi tersebut.

“Kita akan jawab Somasinya,” balasnya (*)

Previous Post

Semakin Maju, Yayasan Difable & Yatim Piatu Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Nabire dan Seluruh Media

Next Post

PSU Pilkada Yalimo Berjalan Sesuai Putusan MK

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
PSU Pilkada Yalimo Berjalan Sesuai Putusan MK

PSU Pilkada Yalimo Berjalan Sesuai Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In