Home / Hukum / Politik

Rabu, 22 November 2023 - 12:19 WIB

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Penulis Berita, Sahiluddin Lumban Gaol.

Asahan, Peristiwa Indonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan,Sumut

“Alhamdulillah, pada sidang putusan PTUN Medan pada Selasa (12/9/2023) lalu, kami selaku penggugat dinyatakan menang. Hal tersebut berdasarkan adanya putusan perkara nomor 69/G/ 2023/PTUN.MDN,” jelas Efrysa Frijon Hutagaol, salah seorang penggugat dan juga mantan perangkat Desa Ofa Padang Mahondang red), Selasa (21/11/23).

Dalam gugatan tersebut, lanjut Efrysa, Majelis Hakim PTUN Medan telah memutuskan bahwa pemberhentian terhadap tiga orang perangkat Desa oleh Jul selaku Kepala Desa (Kades) Ofa Padang Mahondang batal demi hukum.

“Pada putusan tersebut, Hakim PTUN Medan menyatakan batal atas adanya keputusan Kepala Desa Ofa Padang Mahondang nomor 140/27/KPTS/2010/ 2023 atas nama Ramadona Syaputra, surat keputusan nomor 140/28/ KPTS/ 2010/2023 atas nama Ronal Yadi Samosir dan surat keputusan nomor 140/29/KPTS/2010/2023 atas nama Efrysa Frijon Hutagaol tentang pemberhentian perangkat Desa Ofa Padang Mahondang,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan atas keputusan itu, Hakim PTUN Medan mewajibkan kepada Kepala Desa Ofa Padang Mahondang selaku tergugat agar mencabut ketiga surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang perangkat Desa.

“Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Efrysa, pada putusan tersebut, hakim PTUN Medan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Menurut Efrysa, pemberhentian tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang tersebut tanpa adanya alasan yang jelas, tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.

“Perlu diketahui bersama, putusan PTUN Medan tersebut wajib diikuti oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang. Maka, tidak ada lagi alasan bagi Kades untuk tidak mengikuti keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ofa Padang Mahondang belum dapat dikonfirmasi terkait adanya keputusan Hakim PTUN Medan tersebut.

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Pengedar Sabu di Tapteng, MAN dan G Ditangkap Sat Narkoba

Daerah

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Buka Kran Keterbukaan Informasi Publik, Banyak Kades Ketahuan Tidak Transparan Soal ADD DI Tapanuli Tengah – Sumut.

Politik

Muscab DPC Hanura Kabupaten Banjarnegara, Optimis Tahun 2024 Raih 5 Kursi DPRD

Infrastruktur

Kampanye Di Kecamatan Penengahan: Nanang Ermanto Berjanji Akan Perbaiki Infrastruktur Jalan Desa Di Lampung Selatan

Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

Hukum

Diduga Pengadilan Negri Ketapang,Tidak Mengakui Akta Kelahiran Dan Hanya Mengakui Surat Keterangan Dari Desa, Apakah Termasuk Mafia Peradilan?

Daerah

Pelita Prabu Sidoarjo Dukung KPK Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlir Ali

Politik

Paslon Nomor 1 Nanang-Pandu Mendapat Dukungan Penuh Masyarakat Kecamatan Palas