Penulis: Sri Karyati
Manokwari, PERISTIWAINDONESIA.com |
Seperti dilansir Media jagatpapua.com bahwa Pemprov Papua Barat secara tegas menolak pembentukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Koordinator Wilayah (Korwil) Papua Barat.
Protes keras dilontarkan berbagai pihak. Imanuel Horna selaku Korwil LMA Papua Barat didampingi sekertarisnya Meliaki Doansiba melalui pers rilisnya yang dikirim ke redaksi, Kamis (30/3/2023) mengatakan pihaknya selaku penerima SK dari Pimpinan Pusat LMA di Jakarta tidak menerima adanya penolakan pemerintah pemprov Papua Barat ini.
“Saya selaku penerima SK keberatan atas pernyataan Pj Gubernur Papua Barat PW itu, kami merasa hak-hak kami orang adat di kangkangi oleh kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan jelas ini bukan keadilan, tapi hak asasi kami selaku anak-anak adat yang tergabung di dalam LMA Papua diabaikan. Karena legalitas LMA Papua Diakui negara ini. Buktinya SK Menkumham Republik Indonesia dikeluarkan oleh negara,” terang Imanuel Horna.
Dikatakannya, anak-anak Adat yang tergabung di dalam LMA Papua Barat dalam waktu dekat akan segera mengadakan “Aksi Unjuk Rasa Damai” dan selanjutnya mempersiapkan langkah-langkah hukum lainnya.
Korwil LMA Papua Barat Daya Paulinus ketika dikonfirmasi via telpon turut angkat bicara.
“Tegas kami sampaikan, anak-anak Adat Papua Barat Daya yang tergabung dalam LMA Papua Barat Daya adalah sah sesuai aturan hukum di negara ini. Jadi jangan kebiri hak asasi kami, karena itu tidak baik untuk kedamaian di Papua Barat Daya,” tegasnya.
Aktivis Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar pun turut angkat bicara.
Disayangkannya, semestinya Pemerintah Propinsi Papua Barat selaku pembina dan pembimbing masyarakat berlaku adil dan bijaksana dalam menyikapi sebuah produk hukum.
Sebab LMA di bawah kepemimpinan Lenis Kogoya berbadan hukum yang diakui oleh negara.
“Jangan melakukan penolakan Pendaftaran Ormas LMA Korwil Papua Barat sebelum mempelajarinya secara hukum, karena pendirian LMA telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Menurutnya, telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melanggar Konstitusi negara.
Disampaikannya, pemerintah harus melindungi rakyat terhadap kekuasaan, bukan malah sewenang wenang.
“Kekuasaan dan kesewenang-wenangan itu tidak boleh digunakan Pemprov Papua Barat dan Polda Papua Barat terhadap hak asasi dan kewajiban yang melekat pada warganya. Legalitas hukum yang dimiliki LMA tidak bisa ditolak begitu saja, apalagi dengan tindakan hukum administrasi, akan tetapi hanya dapat diproses atau ditolak melalui Peradilan Negara yang sah,” ujar Marjuddin.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Pj Gubernur Papua Barat melalui Chat WA dinomor 0811 6523 xxx namun sampai rilis berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum meresponnya (*)