Home / Headline

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:13 WIB

Pernyataan Pj Gubernur Papua Barat PW Diprotes Masyarakat Adat, Legalitas LMA Papua Diakui Negara

Penulis: Sri Karyati

Manokwari, PERISTIWAINDONESIA.com |

Seperti dilansir Media jagatpapua.com bahwa Pemprov Papua Barat secara tegas menolak pembentukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Koordinator Wilayah (Korwil) Papua Barat.

Protes keras dilontarkan berbagai pihak. Imanuel Horna selaku Korwil LMA Papua Barat didampingi sekertarisnya Meliaki Doansiba melalui pers rilisnya yang dikirim ke redaksi, Kamis (30/3/2023) mengatakan pihaknya selaku penerima SK dari Pimpinan Pusat LMA di Jakarta tidak menerima adanya penolakan pemerintah pemprov Papua Barat ini.

“Saya selaku penerima SK keberatan atas pernyataan Pj Gubernur Papua Barat PW itu, kami merasa hak-hak kami orang adat di kangkangi oleh kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan jelas ini bukan keadilan, tapi hak asasi kami selaku anak-anak adat yang tergabung di dalam LMA Papua diabaikan. Karena legalitas LMA Papua Diakui negara ini. Buktinya SK Menkumham Republik Indonesia dikeluarkan oleh negara,” terang Imanuel Horna.

Dikatakannya, anak-anak Adat yang tergabung di dalam LMA Papua Barat dalam waktu dekat akan segera mengadakan “Aksi Unjuk Rasa Damai” dan selanjutnya mempersiapkan langkah-langkah hukum lainnya.

Korwil LMA Papua Barat Daya Paulinus ketika dikonfirmasi via telpon turut angkat bicara.

“Tegas kami sampaikan, anak-anak Adat Papua Barat Daya yang tergabung dalam LMA Papua Barat Daya adalah sah sesuai aturan hukum di negara ini. Jadi jangan kebiri hak asasi kami, karena itu tidak baik untuk kedamaian di Papua Barat Daya,” tegasnya.

Aktivis Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar pun turut angkat bicara.

Disayangkannya, semestinya Pemerintah Propinsi Papua Barat selaku pembina dan pembimbing masyarakat berlaku adil dan bijaksana dalam menyikapi sebuah produk hukum.

Sebab LMA di bawah kepemimpinan Lenis Kogoya berbadan hukum yang diakui oleh negara.

“Jangan melakukan penolakan Pendaftaran Ormas LMA Korwil Papua Barat sebelum mempelajarinya secara hukum, karena pendirian LMA telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Menurutnya, telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melanggar Konstitusi negara.

Disampaikannya, pemerintah harus melindungi rakyat terhadap kekuasaan, bukan malah sewenang wenang.

“Kekuasaan dan kesewenang-wenangan itu tidak boleh digunakan Pemprov Papua Barat dan Polda Papua Barat terhadap hak asasi dan kewajiban yang melekat pada warganya. Legalitas hukum yang dimiliki LMA tidak bisa ditolak begitu saja, apalagi dengan tindakan hukum administrasi, akan tetapi hanya dapat diproses atau ditolak melalui Peradilan Negara yang sah,” ujar Marjuddin.

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Pj Gubernur Papua Barat melalui Chat WA dinomor 0811 6523 xxx namun sampai rilis berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum meresponnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Suap Edhy Prabowo Dipakai Untuk Belanja Mewah di Hawaii

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Kutuk Keras Pembakaran Gereja dan Pembunuhan Empat Jemaat di Sigi

Headline

Patut Di Acungi Jempol, AIPTU Yanto Bantu Pemakaman Warga

Headline

Satu Tahun PMI Asal Karawang Tak Digaji, HTW Malaysia Berhasil Paksa Majikan Bayar Hak Korban

Headline

Setelah Kalimantan Tengah, Pemerintah Tetapkan Tapanuli Jadi Kawasan Lumbung Pangan Baru

Headline

Penilaian Pusat Studi Fakultas Hukum UI: Penyusunan Omnibus Law Ugal-ugalan Dan Sangat Jorok

Headline

DPD Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Lampung Selatan Ucapkan Selamat HUT Ke-48 PDI Perjuangan

Headline

Kejagung, KPK dan Polri Dikumpulkan, Penyalahgunaan Dana Otsus Papua Akan Diusut