Home / Nasional

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:47 WIB

Perpres No 82 Tahun 2020 Solusi Antisipasi Masalah Multidimensional Akibat Covid-19

Penulis : Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

“Pemerintah melihat bahwa masalah COVID-19 bukan hanya tentang kesehatan, tapi berlanjut ke arah ekonomi. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat COVID-19, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan COVID-19 bisa lebih cepat,” ujar Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Jumat (24/07/2020).

Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.

“Penyelesaian masalah dalam bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat,” ungkapnya.

Wiku juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pusat maupun daerah.

“Tidak ada perubahan dalam lingkup tugas yang dilakukan, bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan Indonesia bisa bangun dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19,” jelasnya.

Ditambahkan Wiku, masalah ekonomi yang tidak selesai akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar.

“Tidak hanya COVID-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, maka akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar. Inilah yang kita kerjakan agar penyelesaian COVID-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya. Prinsip yang kita gunakan adalah menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana lain,” ucapnya.

Selain itu, Wiku kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab pengetahuan dan pemahaman yang telah dimiliki tidak akan mencegah penularan COVID-19 jika masih tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Ada empat tahapan, yaitu tahu, paham, melakukan dan solidaritas atau goyong royong. Tidak cukup hanya tahu dan paham, tapi protokol kesehatan harus dilakukan secara bersama-sama dan disiplin,” ujar Wiku (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Nasional

Pindah Ibukota, Camel : Bila Perlu Kami Duluan Pindah ke IKN

Nasional

Jusuf Kalla ( JK ) Dukung Dukung Presiden Terpilih Prabowo – Gibran.

Nasional

Pemkab Lampung Selatan Gelar Pisah Sambut Kajari, Hutamrin Ke Cirebon

Nasional

Besok Pagi, Presiden RI Dijadwalkan Berkunjung ke Mamuju, Sulbar

Nasional

Mentan RI Ajak IPB Kolaborasi Untuk Tingkatkan Varietas Ketahanan Pangan Nasional.

Nasional

CPNS 2021 Akan Dibuka Lebih Banyak dari Tahun Lalu

Nasional

Kapolsek Gunung Putri Terima Piagam Dari Ketua Lintas Ormas, Sinergitas Polisi dan Ormas