Home / Nasional

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:47 WIB

Perpres No 82 Tahun 2020 Solusi Antisipasi Masalah Multidimensional Akibat Covid-19

Penulis : Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

“Pemerintah melihat bahwa masalah COVID-19 bukan hanya tentang kesehatan, tapi berlanjut ke arah ekonomi. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat COVID-19, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan COVID-19 bisa lebih cepat,” ujar Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Jumat (24/07/2020).

Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.

“Penyelesaian masalah dalam bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat,” ungkapnya.

Wiku juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pusat maupun daerah.

“Tidak ada perubahan dalam lingkup tugas yang dilakukan, bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan Indonesia bisa bangun dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19,” jelasnya.

Ditambahkan Wiku, masalah ekonomi yang tidak selesai akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar.

“Tidak hanya COVID-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, maka akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar. Inilah yang kita kerjakan agar penyelesaian COVID-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya. Prinsip yang kita gunakan adalah menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana lain,” ucapnya.

Selain itu, Wiku kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab pengetahuan dan pemahaman yang telah dimiliki tidak akan mencegah penularan COVID-19 jika masih tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Ada empat tahapan, yaitu tahu, paham, melakukan dan solidaritas atau goyong royong. Tidak cukup hanya tahu dan paham, tapi protokol kesehatan harus dilakukan secara bersama-sama dan disiplin,” ujar Wiku (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung Lantik 31 Anggota Satgas 53

Nasional

Gempa Majene 6,2 SR, 2.000 Orang Mengungsi Dan 45 Meninggal Dunia

Nasional

Ketum ASPPA Resmi Jadi Caleg : Visi Misi Saya Maju Mencaleg Di Kabupaten Bogor Ingin Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan dan Anak

Nasional

Tokoh Pers Dan Perfilman Prof.Dr. Salim Said Tutup Usia.

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Soal Keadilan Hati Nurani

Nasional

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XVII/Cendrawasih Serahkan Tali Asih ke Yayasan Difable Nabire Melalui Kodim 1705/Nabire

Nasional

Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Nasional

Wakapolda Banten Tinjau Pos Pam Res Area Dalam Rangka Pam Nataru