• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Rabu, September 9, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pertanggung Jawaban Polri Atas Obyek Sitaan Barang Bukti Berupa Besi Scrap Di Lahan Kosong Area Apartemen Mutiara Pekayon-Bekasi, Akhirnya Dipertanyakan Ketua Umum LMA Papua Lenis Kogoya

MTPM 01 by MTPM 01
28 Agustus 2024
in Nusantara
0
Pertanggung Jawaban Polri Atas Obyek Sitaan Barang Bukti Berupa Besi Scrap Di Lahan Kosong Area Apartemen Mutiara Pekayon-Bekasi, Akhirnya Dipertanyakan Ketua Umum LMA Papua Lenis Kogoya
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – PERISTIWAINDONESIA.COM

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua adalah Lembaga yang dimintakan tampil sebagai pasilitator, konseptor dan negoisator oleh masyarakat papua yang menamakan dirinya LEMASA dan LEMASKO sebagai kumpulan masyarakat yang tinggal di pesisir pantai dan pegunungan terdampak oleh tambang PT. Preeport akhirnya mendapat ganti rugi berupa hibah Besi Screb yang jumlah timbangannya pun  sangat pantastis besarnya.

Lenis Kogoya sebagai ketua umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang tentunya  terdaftar di negara indonesia secara tegas mengatakan pihaknya akan segera excion bersentuhan langsung menanyakan dan mendesak polri khususnya bareskrim mabes polri terkait hilangnya barang berup besi screb milik rakyat papua  yang dari 2016 sampai dengan sekarang 2024 tetap bersetatus obyek sitaan mabespolri. Cetusnya

Pertanggungjawaban Polri atas hilangnya barang bukti sitaan Berupa Besi Scrap di daerah Pekayon Bekasi yang kabarnya merupakan Hibah PT. Preeport untuk masyarakat Adat Papua, LEMASA dan LEMASKO dengan jumlah kilo/Ton diperkirakan 15 ribu Ton untuk setiap Lembaga Adat.

Ketua LMA Lenis Kogoya mengutarakan, bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 5 (lima) Daskam No: 017/SKK-5 Daskam/ CBG/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022, serta Penetapan Legal Standing dalam Perkara No : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 07 juni 2022 yang dinyatakan dalam Berita Acara Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A, bahwa PT. Cakra Buana Grup adalah pemegang kuasa yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No : LP/B/1000/X/2016 tertanggal
5 Oktober 2016, atas nama pelapor SUWANDI (Direktur Umum PT. Indoferro), terhadap barang besi tua yang dititipkan oleh Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, dengan cara dipindahkan dari Jatake Tangerang ke lokasi Pekayon – Bekasi Barat.

Diketahui status barang sudah dalam penyitaan kepolisian dan memperoleh penetapan pengadilan, serta barang-barang yang ada ditempat penampungan Bekasi masuk dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 November 2019.

Awak media dilapangan mendapati bahwa barang-barang sitaan Polri tersebut diduga telah banyak dicuri sampai taksiran sementara sisa besi screb itu hanya berkisar 300-400 Ton lagi yang awalnya kurang lebih 15000 lima belas ribu Ton.

Aksi pencurian ini diduga sudah sering terjadi karena keberadaan besi tua sitaan Polri yang di tumpuk di lahan kosong di belakang apartemen Mutiara Bekasi sudah tinggal sedikit.

Dijelaskan, bahwa Barang – barang tersebut sudah dikonstatering oleh pihak LMA Papua dan Instansi lain yang terkait. Akan tetapi barang – barang tersebut keberadaannya sudah tidak lagi sesuai berdasarkan konstatering, sebab saat ini dilokasi penumpukan hanya tinggal sekitar 3-5% saja dari Konstatering terdahulu sebesar 100%. Diduga ada permainan dari oknum yang sengaja melakukan pencurian secara bertahap. Ujar Ketum LMA

Ditempat terpisah, Legal Standing PT. Cakra Buana Group Heri Sudrajat, ST mengatakan, bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, pihaknya selaku pemegang Kuasa yang Sah atas penguasaan besi tua yang ditumpuk dilahan kosong belakang Apartemen Mutiara, yang telah menjadi barang bukti sitaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Karena status nya menjadi barang sitaan, dan saat ini keberadaan barang bukti tersebut tidak utuh jumlahnya sebagaimana saat dilakukan penyitaan oleh Mabes Polri. Untuk itu kita sangat berharap,

“kiranya Dirtipidum Mabes Polri dapat menjelaskan pertanggungjawabannya terkait barang bukti sitaan yang mereka buat telah banyak raib/hilang”

Dengan kondisi saat ini, kita dapat menduga adanya pihak lain yang turut serta telah berusaha menguasai keseluruhan besi tua sitaan polisi tersebut. Sebagai pembuktian, dilokasi penumpukan barang besi tua itu sudah tinggal sedikit.

“Merupakan suatu kejanggalan bagi kami, barang sitaan polisi yang di Police Line bisa hilang. Terbukti adanya aksi pencurian yang di gagalkan oleh Polsek Pekayon Selatan dan lalu anehnya kenapa hanya dibubarkan para komplotan pencuri itu, kenapa tidak ditangkap atau dipenjarakan, aneh kan karna itu kan kata mereka barang sitaan polri” . Tegasnya

Disini kami berharap kiranya kepolisian dapat bertindak tegas untuk dapat membuktikan jaminan kepastian hukum atas status besi tua itu yang menjadi barang bukti sitaan Polisi, katanya dengan nada kesal sembari menutup percakapannya.

KRONOLOGIS KASUS BESI SCRAP EKS PT. FREEPORT INDONESIA YANG BERLOKASI
DI PEKAYON – BEKASI BARAT
1)Sekitar tahun 2009, barang-barang berupa besi bekas peralatan penambangan PT. Freeport Indonesia, dikirim dari Pelabuhan Amamapare Papua, yang merupakan barang hibah sebagai hak kepemilikan dari Masyarakat Adat Papua terutama yang terkena dampak aktifitas penambangan PT.Freeport Indonesia sesuai MOU tahun 2000;

2)Barang-barang dikirim menggunakan kapal MV. Lautan Arafura yang dimiliki oleh PT. Amas Iscindo Utama melalui Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian diangkut menggunakan Armada milik PT. Ritra Cargo Indonesia dan dikirim kepada PT. Growth Asia yang dititipkan digudang / lahan milik PT. Union Foods yang berlokasi di Jatake Tangerang;

3)Pada tahun 2016 dilakukan verifikasi oleh LMA Papua dan dilakukan pemindahan barang ke lokasi yang lebih netral, yaitu di Pekayon – Bekasi Barat (sebelah Apartemen Mutiara);

4)Adanya pelaporan pencurian barang oleh pihak PT. Indoferro, dan melahirkan LP1000 tanggal 5 Oktober 2016;

5)Pada tanggal 15 September 2018, dilakukan verifikasi oleh LMA Papua bersama Tim Menkopolhukam RI;

6)Pada tanggal 22 Januari 2021, dilakukan Konstatering oleh Pengadilan Negeri Bekasi;

7)Pada tanggal 18 Mei 2021, Pengadilan Negeri Bekasi mengirimkan surat konfirmasi yang pertama ke kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000;

8)Pada tanggal 27 Mei 2022, Heri Sudrajat selaku Dirut PT. Cakra Buana Grup mendapatkan Kuasa dari Perwakilan 5 Daskam Papua selaku Prinsipal atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 017/SKK-5DASKAM/CBG/V/2022 dan telah
dilegalisasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A, serta telah dikukuhkan berdasarkan Berita Acara Legal Standing tanggal 07 Juni 2022;

9)Pada tanggal 30 September 2022, Pengadilan Negeri Bekasi mengirimkan surat konfirmasi yang kedua ke kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000;

10)Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Nomor : 028/eks.bks/CBG/III/2023 tanggal 28 Maret 2023, perihal : Penyelesaian Objek Barang di Bekasi;

11)Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Nomor : 044/SP3-eks.Bks/CBG/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023, perihal : Permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

12)Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor : 057/Invt/CBG/IX/2023 tanggal 12 September 2023, perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Inventarisir Barang;

13)Hingga sekarang, belum ada surat balasan dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000 kepada Pengadilan Negeri Bekasi.

(TIM/RED)

Previous Post

Guna Kepentingan Klien Dan Penegakan Keadilan. ATS Law Firm & Partners Siap Melawan Segala Bentuk Kriminalisasi Yang Tidak Adil Terhadap Kliennya…!!!

Next Post

Terkait Dana Desa Simarlelan, Kadis PMD : “Kami sudah laku pemanggilan terhadap Kades”

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Terkait Dana Desa Simarlelan, Kadis PMD : “Kami sudah laku pemanggilan terhadap Kades”

Terkait Dana Desa Simarlelan, Kadis PMD : "Kami sudah laku pemanggilan terhadap Kades"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In