Penulis : Sukma Panjiatan
Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kasus petinggi Keraton King Of The King yang menghebohkan jagat raya ini memasuki Vonis, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Petinggi King Of The King, Juanda (48) dan Syrus Manggu Nata (70) akhirnya dinyatakan bersalah.
Juanda dan Sirus Manggu Nata divonis hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan.
Sidang vonis kasus Keraton King Of The King ini digelar dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hakim Ketua yang memimpin sidang di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa terdakwa Juanda dan Syrus Manggu Nata terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.
“Melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya.
Oleh karena itu, kata Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda dengan pidana 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Sirus Manggu Nata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Juanda dan Syrus Manggu Nata dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Juanda dan Syrus Manggu Nata didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di kesempatan itu Noak Banjarnahor Kuasa Hukum Juanda dan Syrus Manggu Nata mengaku keputusan tersebut masih dipikir-pikir oleh mereka.
“Apa dasar pertimbangan Hakim. Klien saya adalah korban penipuan dari pimpinan King Of The King yang dijuluki “Paduka Yang Mulia Mr DP selaku Presiden Bank UBS, yang telah diadili pada Mahkamah Militer di Bandung,” ujarnya keheranan (*)