Home / Nusantara

Selasa, 22 September 2020 - 23:06 WIB

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Penulis : Sukma Panjiatan

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus petinggi Keraton King Of The King yang menghebohkan jagat raya ini memasuki Vonis, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Petinggi King Of The King, Juanda (48) dan Syrus Manggu Nata (70) akhirnya dinyatakan bersalah.

Juanda dan Sirus Manggu Nata  divonis hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan.

Sidang vonis kasus Keraton King Of The King ini digelar dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hakim Ketua yang  memimpin sidang di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa terdakwa Juanda dan Syrus Manggu Nata terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.

“Melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya.

Oleh karena itu, kata Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda dengan pidana 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Sirus Manggu Nata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Juanda dan Syrus Manggu Nata dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Juanda dan Syrus Manggu Nata didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di kesempatan itu Noak Banjarnahor Kuasa Hukum Juanda dan Syrus Manggu Nata mengaku keputusan tersebut masih dipikir-pikir oleh mereka.

“Apa dasar pertimbangan Hakim. Klien saya adalah korban penipuan dari pimpinan King Of The King yang dijuluki “Paduka Yang Mulia Mr DP selaku Presiden Bank UBS, yang telah diadili pada Mahkamah Militer di Bandung,” ujarnya keheranan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Infrastruktur Jalan Desa Tarikolot Kec.Citeureup Diduga Tidak Sesuai Speck dan Terkesan Asal Jadi TPK Bungkam !

Nusantara

Tak Salurkan BLT Covid-19, Kades Marihat Mayang Buat Perjanjian Membayar Diatas Materai

Nusantara

Diduga CPO dari PT. PHS Tumpah dan Mengotori Sungai Kapuas Dusun Nanga Gonis, Warga Minta Ganti Rugi.

Nusantara

Idealisnya Masyarakat Harus Menjadi Cambuk Bagi Pemerintah Di Pedesaan, Menegur, Mengawasi Hingga Melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pihak Terkait Lainnya.

Nusantara

Pansus BLBI DPD RI Tegaskan Penjualan BCA Rugikan Negara

Nusantara

*Peringati Milad Ke-1 Perpugama RI Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim*

Nusantara

Ketua PWRI Sintang Tanggapi Kelang Judi Sabung Ayam Di Merano Diduga Ada Pembiaran, Harap Polda Kalbar Tindak Tegas

Nusantara

YKI Medan Akan Gelar  Kegiatan Dorong Peningkatan Kasadaran Masyarakat Akan kanker