Home / Nusantara

Selasa, 22 September 2020 - 23:06 WIB

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Penulis : Sukma Panjiatan

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus petinggi Keraton King Of The King yang menghebohkan jagat raya ini memasuki Vonis, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Petinggi King Of The King, Juanda (48) dan Syrus Manggu Nata (70) akhirnya dinyatakan bersalah.

Juanda dan Sirus Manggu Nata  divonis hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan.

Sidang vonis kasus Keraton King Of The King ini digelar dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hakim Ketua yang  memimpin sidang di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa terdakwa Juanda dan Syrus Manggu Nata terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.

“Melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya.

Oleh karena itu, kata Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda dengan pidana 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Sirus Manggu Nata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Juanda dan Syrus Manggu Nata dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Juanda dan Syrus Manggu Nata didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di kesempatan itu Noak Banjarnahor Kuasa Hukum Juanda dan Syrus Manggu Nata mengaku keputusan tersebut masih dipikir-pikir oleh mereka.

“Apa dasar pertimbangan Hakim. Klien saya adalah korban penipuan dari pimpinan King Of The King yang dijuluki “Paduka Yang Mulia Mr DP selaku Presiden Bank UBS, yang telah diadili pada Mahkamah Militer di Bandung,” ujarnya keheranan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

KB FKPPI Adakan Pembinaan Kepemudaan Dan Pelantikan Pengurus Rayon PC 12-01 Yogyakarta

Nusantara

Kadispora Kota Medan Serahkan Medali Tanda Ditutupnya Kejuaraan Wushu Se-Kota Medan Memperebutkan Piala Wali Kota Medan Tahun 2022

Nusantara

Ketua DPC PWRI Sintang Minta KPK Periksa Proyek SD N Rp 57,5 M Kab Sintang, SD N 33 Terusan Tak Tuntas

Nusantara

Diduga CPO dari PT. PHS Tumpah dan Mengotori Sungai Kapuas Dusun Nanga Gonis, Warga Minta Ganti Rugi.

Nusantara

IDI Cabang Langkat Dilantik, Afandin Ingin Bersinergi Bangun Pelayanan Kesehatan

Nusantara

Presiden Jokowi Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka

Nusantara

Kompolnas Minta Wassidik-Propam Tindak Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polsek Sunggal

Nusantara

Tim Penilai PKK Kota Medan Kunjungi Kec. Medan Tembung Dalam Rangka Penilaian PKK KB Kes Tahun 2022