Home / Nusantara

Selasa, 22 September 2020 - 23:06 WIB

Petinggi Keraton King Of The King Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Penulis : Sukma Panjiatan

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus petinggi Keraton King Of The King yang menghebohkan jagat raya ini memasuki Vonis, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Petinggi King Of The King, Juanda (48) dan Syrus Manggu Nata (70) akhirnya dinyatakan bersalah.

Juanda dan Sirus Manggu Nata  divonis hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan.

Sidang vonis kasus Keraton King Of The King ini digelar dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hakim Ketua yang  memimpin sidang di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa terdakwa Juanda dan Syrus Manggu Nata terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.

“Melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya.

Oleh karena itu, kata Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juanda dengan pidana 1 tahun 4 bulan dan terdakwa Sirus Manggu Nata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Juanda dan Syrus Manggu Nata dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Juanda dan Syrus Manggu Nata didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di kesempatan itu Noak Banjarnahor Kuasa Hukum Juanda dan Syrus Manggu Nata mengaku keputusan tersebut masih dipikir-pikir oleh mereka.

“Apa dasar pertimbangan Hakim. Klien saya adalah korban penipuan dari pimpinan King Of The King yang dijuluki “Paduka Yang Mulia Mr DP selaku Presiden Bank UBS, yang telah diadili pada Mahkamah Militer di Bandung,” ujarnya keheranan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Diduga Asal-asalan !! Proyek Jembatan Sungai Kuala Buayan Kalbar Baru Seumur Jagung Mengalami Rusak Parah

Nusantara

Tidak Tersentuh Hukum,SPBU 34-16707 Di Sentul Babakan Madang Diduga Jual BBM Subsidi Ke Mafia Untuk Di Timbun Dan Dijadikan Bisnis Komersil

Nusantara

Komandan Kodim 1418/Mamuju Pimpin Acara Korps Kenaikan Pangkat

Nusantara

Diduga Polsek Sepauk Ternak Kegiatan PETI Disungai Kapuas

Nusantara

Penggunaan dana BOS 2023 SMK N 1 Kotanopan diduga mark up

Nusantara

Jelang Festival Ulat Sagu di Kampung Yoboi, Panitia Adakan Kegiatan Hunting Bersama Foto dan Video

Nusantara

Plh Bupati Lamsel Serahkan Nota Pelaksana Tugas Kepada Bupati Terpilih Nanang Ermanto

Nusantara

Hadiri Silaturahmi, Al Hidayah Sebut Syah Afandin Sosok yang Dekat dengan Siapa Saja