• Sel. Apr 30th, 2024

Diduga CPO dari PT. PHS Tumpah dan Mengotori Sungai Kapuas Dusun Nanga Gonis, Warga Minta Ganti Rugi.

ByWaruwu

Apr 3, 2024

Sekadau Kalbar,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Diduga Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari PT. Permata Hijau Sarana yang berada di Desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir Kalbar tumpah ke Sungai Kapuas,pada Selasa ( 26-03-24)

Dampak tumpahnya CPO di Sungai Kapuas mengotori air Sungai yang berada di Dusun Gonis, sehingga membuat resah warga yang terdampak.

Menurut informasi yang di dapat media ini,kejadian tumpahnya CPO berawal dari pemindahan CPO dari Ponton yang di kirim balik Tanki yang ada di Pabrik PT. Permata Hijau Sarana (PT. PHS).

Akibat kelalaian pihak Perusahaan dalam penyambungan pipa yang tidak maksimal,sehingga sambungan lepas dan Minyak akhirnya tumpak ke Sungai Kapuas.

Tampak pada permukaan air sungai yang berwarna kemerahan yang di sebabkan tumpahan CPO ini.

Menurut Ramsyah salah seorang tokoh masyarakat Nanga Gonis, yang di hubungi media ini via pesan Washap pada Rabu ( 27-03-24) mengatakan,Minyak CPO ini tumpah kemarin malam,dan sudah 2 hari namun bekas-bekas CPO tersebut masih tampak melekat di jamban warga.

” Sudah dua hari CPO ini tumpah bang,namun tidak ada tindakan dari pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan di Sungai Kapuas, akibat kelalaian pihak perusahaan, kami warga Nanga Gonis terdampak ini merasa resah,karena air tempat kami mandi tercemar CPO, kami warga Gonis menuntut ganti rugi sebesar Rp 85 jt, namun pihak Perusahaan hanya sanggup membayar Rp 10 juta Rupiah saja, dan masyarakat menolak, karena tidak sesuai apa yang menjadi keinginan masyarakat,karena tidak ada kata sepakat ,” kata Ramsyah.

Larangan disertai sanksi sebagaimana Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang menentukan: “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Di tempat terpisah saat media ini menghubungi Ramli via telpon Washap pada Sabtu (30/03-24) , selaku koordinator dalam pertemuan dengan pihak perusahaan mengatakan,

” Dalam pertemuan kami dengan pihak Perusahaan kami warga Dusun Nanga Gonis sengaja di benturkan dengan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Sekadau, warga kami juga mayoritas Melayu,kami minta ganti rugi karena air kami kotor akibat CPO,bukan mau cari keributan.” ujar Ramli

Pihak Manajemen PT. Permata Hijau Sarana melalui Bapak Heru dan Bapak Yuspinus Swisto saat di hubungi via pesan dan telpon meminta agar tumpahnya CPO ini tidak di ekspos ke media,

” Sebaiknya jangan di ekspos pak, karena kejadian ini tidak di sengaja,” pinta Heru.(Tim/Red)

By Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *