• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pansus BLBI DPD RI Tegaskan Penjualan BCA Rugikan Negara

MTPM 01 by MTPM 01
24 September 2022
in Nusantara
0
Pansus BLBI DPD RI Tegaskan Penjualan BCA Rugikan Negara
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PERISTIWA_INDONESIA.com – Penjualan 51 persen saham pemerintah di Bank Central Asia (BCA) melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 lalu sangat tidak tepat dan terlalu murah.

Penjualan saham murah ini diduga kuat atas intervensi Badan Moneter Internasional (IMF) yang pada akhirnya justru merugikan negara triliunan rupiah.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin disela-sela Rapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanudin Abudllah Harahap di Gedung Nusantara III Jakarta, pada Kamis (22/9).

Burhanudin Abdullah hadir memenuhi undangan Pansus BLBI DPD RI untuk didengar pendapatnya terkait divestasi BCA beberapa waktu lalu.

Hadir dalam rapat ini yakni, H. Sukiryanto (Wakil Ketua Pansus BLBI); H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Wakil Ketua Pansus BLBI), Ajbar (Wakil Ketua Pansus BLBI); KH. Ir. Abdul Hakim, M.M (Anggota Pansus BLBI); dan Hardjuno Wiwoho (Staf Ahli Pansus BLBI).
Dalam Rapat kali ini, Pansus BLBI menyampaikan beberapa pertanyaan kunci terkait pengucuran BLBI, penjualan BCA pada 2003 dan kemungkinan moratorium obligasi rekap ex BLBI yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

Bustami dalam pernyataanya memaparkan konteks pembelian 51% saham BCA pada tanggal 31 Desember 2002 , dimana value asset BCA berdasarkan laporan keuangan auditor independen tercatat Rp 117 Triliunan.
Namun saat transaksi penjualan Saham BCA yang patut diduga terjadi suatu rekayasa intelektual dalam buku BCA ada Obligasi Rekap Pemerintah yang senilai Rp 60 Triliunan yang ditempatkan oleh Menkeu RI tersebut.
Padahal, saham pemerintah yang dimiliki 93% berasal dari pemilik saham BCA lama yakni Anthony Salim.
Hal tersebut sebagai sisa pelunasan utang Fas BLBInya yang Rp 33 Triliun hanya mampu membayar Rp 8 Triliun saja.
Dengan demikian harga saham BCA 93% = Rp 25 Triliunan, sehingga sesungguhnya value BCA tahun 2003 saat dijual dalam posisi profit atau keuntungan Rp 4 Triliunan.
Rinciannya, riil net value BCA = Rp 60 Triliun + Rp 25 Triliun + Rp 4 Triliun = Rp 89 Triliunan.
Namun anehnya, transaksi penjualan 51% saham BCA kepada Farallon (owner PT. Djarum Budi Hartono) hanya dengan harga Rp 5 Triliun saja.
Menurut Bustami, transaksi ini sangat janggal. Sebab, BCA menerima Bunga Obligasi Rekap Pemerintah Rp 7 Triliunan sejak tahun 2003 sampai tahun 2009.
Hal ini diakui oleh Direktur BCA Subur Tan.
“Atas pengakuan tersebut ditemukan fakta suatu kejanggalan kasus kerugian keuangan negara senilai Rp 49 Triliun (subsidi Bunga OR ex BLBI + Rp 89 Triliun (nilai BCA tahun 2003 di luar profit BCA yang diterima oleh Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali BCA sejak tahun 2003) = Rp 138 Triliunan. Bagaimana menurut saudara?” tanya Bustami.
Menjawab pertanyaan tersebut, Burhanudin Abudllah Harahap mengatakan pada dasarnya, perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada BPPN oleh bank direncanakan akan diserahkan atau dijual kepada pemilik lama.
IMF menyarankan agar bank-bank itu untuk dijual ke pemilik lama meski akhirnya akan mengalami kerugian 30%.
Sebab, jika dijual ke pemilik baru harganya akan lebih murah.
“Namun ironisnya, faktanya dibeli oleh pemilik lama yang menggunakan baju baru,” kata Burhanudin.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Sukiryanto mempertanyakan pembayaran bunga Obligasi Rekap jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebab faktanya sampai tahun 2014, dana APBN yang dialokasikan untuk membayar bunga Obligasi Rekap pemerintah Ex BLBI sebesar kurang lebih Rp 930 Triliun.
Dan hingga tahun ini (2022) Menkeu RI masih menganggarkan dana APBN Rp 48 Triliunan untuk bunga Obligasi Rekap kepada bank-bank rekap atau para pemegang Obligasi Rekap yang membelinya di pasar sekunder.
Mirisnya, pembayaran bunga obligasi rekap ini terus digelontorkan saat APBN mengalami defisit.
Di sisi lain subsidi untuk BBM, pangan, kesehatan, pendidikan yang dihapuskan atau dibatasi oleh pemangku kebijakan.
“Apakah mungkin kita melakukan moratorium pembayaran bunga rekap BLBI ini?,” tanyanya.
Burhanudin Abdullah mengatakan sebenarnya menginginkan adanya moratorium.
Namun lingkungan waktunya tidak tepat.
Alasannya:
Pertama, situasi global sangat sulit seperti yang terjadi inflasi di Amerika dan Eropa.
Kedua, inflasi di dalam negeri juga meningkat dengan adanya kenaikan BBM, pangan, dan energi.
“Maka di saat kita melakukan moratorium kita akan dianggap default. Jadi terlihat akan aneh,” katanya.
Lebih lanjut, Bustami menjelaskan jawaban Burhanudin ini akan menjadi bahan bagi Pansus untuk memanggil stakeholder terkait BLBI lainnya.
Sebelumnya, Pansus BLBI DPD RI sudah mengundang Anthony Salim, Budi dan Robert Hartono, serta Sjamsul Nursalim.
“Yang harus diketahui kita bertindak berdasar temuan BPK dan bukti-bukti berikutnya bersama dengan undangan kita pada semua pihak yang tahu duduk persoalan BLBI dan obligasi rekap. Kita akan jalan terus, pantang mundur karena rakyat sedang susah, konglomerat hitam yang rugikan negara ribuan triliun ini harus kita hentikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa pun itu sama di mata hukum,” pungkas Bustami. (REL)

Previous Post

Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

Next Post

Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas Polri kepada Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas Polri kepada Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas Polri kepada Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In