Home / Daerah / Hukum

Jumat, 22 Desember 2023 - 09:00 WIB

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol.
Tapanuli Tengah, Peristiwaindonesia.com

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta Bebastugaskan Kepala Dinas Kesehatan inisial N, karena diduga kuat telah melakukan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi dengan Modus Pemotongan 50 % Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan ( Jaspel ) berlangsung selama 6(enam) tahun lamanya, di 24 Layanan Kesehatan (Puskesmas) Total Dananya cukup Fantastis.

Terkait kasus tersebut, Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta laksanakan Konfrensi Pers diruangan Cenderawasih Kantor Bupati pada Kamis (21/12/2023). Demikian dikatakan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta kepada sejumlah Jurnalis didampingi Sekretaris Daerah, Herman Suwito dan Kepala Insektorat, Mulyadi Lubis.demikian dikatakan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta kepada sejumlah Jurnalis didampingi Sekretaris Daerah, Herman Suwito dan Kepala Insektorat, Mulyadi Lubis.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ini, mengatakan, terbongkarnya kasus pemotongan dana BOK dan Jaspel sebesar 50 persen bermula dari informasi dari masyarakat dan dari hasil Inpeksi Mendadak (Sidak) saya ke Puskesmas Kecamatan Sitahuis baru-baru ini”, kata mantan Adpidsus Kajatisu ini dihadapan sejumlah Jurnalis.
Lebih lanjut dikatakan Dr.Sugeng Riyanta, ” dimana Sidak saya ke Puskesmas Sitahuis, saya menampung aspirasi para nakes yang hadir ketika itu, dan beberapa tenaga medis disana menyebutkan, ” gimana kami pak bisa bekerja lebih semangat, sedangkan Jaspel kami dipotong bendahara sebesar 50 persen dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) juga di potong 50 persen.Ya kami pun tidak bisa berbuat apa-apa”, ungkap Sugeng Riyanta mengutip sejumlah keterangan dari para nakes.

Masih katanya, pada hari Senin kemarin saya mengundang 24 Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara dan saya meng-interview para Kapus dan Bendahara, semua mengakui ada pemotongan dana BOK dan Jaspel Nakes.Dan sejumlah Nakes ada memberikan surat pernyataan ada pengakuan adanya pemotongan Jaspel sebesar 50 persen”, jelas Pj Bupati Tapteng yang ketiga ini.
Selanjutnya pada hari Selasa kemarin saya secara langsung meng-irterview Bendahara Dinas Kesehatan, dan mengakui ada menerima dana pemotongan BOK dan Jaspel sebesar 50 persen.Bendahara Dinkes mengakui tiap bulan dana pemotongan dana BOK dan Jaspel yang disetorkan para bendahara Puskesmas, dana hal pemotongan itu adalah perintah Kepala Dinas Kesehatan, N ke 24 Bendahara Puskesmas”, bebernya.

Disingung berapa besar dana pemotongan dana BOK dari Pemerintah Pusat dan berapa besar dana Jaspel.
Dr.Sugeng Riyanta menyebutkan”, dananya sangat fantastis dan kejadian itu sudah berlangsung selama 6 tahun dan 1 bulan saya menjabat Bupati Tapteng.Kasus itupun baru terungkap setelah saya di percayakan menjadi Penjabat Bupati di Tapteng ini”, ungkap Sugeng Riyanta.

Setelah adanya interview yang saya lakukan dari Bendahara Dinas Kesehatan Tapteng, HG dan selanjutnya saya meng-interview Kepala Dinasnya dan Kadinkes berinsial N mengakui perbuatan pemotongan tersebut untuk dana taktis Dinas Kesehatan”, ungkap Sugeng.
Berdasarkan interview yang saya lakukan dari 24 Kapus, Bendahara dan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas, saya perintahkan Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara dan 24 Kapus dan Bendahara untuk memastikan berapa besar jumlah pemotongan dana Jaspel dan dana BOK semenjak tahun 2018 dan hingga kini”, terang Pj Bupati.

Jadi menunggu hasil pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan dan bendahara Dinas, saya telah membebas tugaskan oknum M dan HG untuk lebih mempermudah berjalannya proses pemeriksaan.Karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran berat, Guna menghindari adanya intervensi ke orang tertentu oleh N”, sebut Sugeng.
Ditanya apakah kasus tersebut akan ditindak lanjuti ke penegak hukum.

Sugeng dengan tegas mengatakan, kami selesaikan dulu pemeriksaan jajaran saya yang terlibat dalam pemotongan dana BOK dan Jaspel.Selanjutnya saya selaku Pj Bupati Tapteng yang akan mendorong penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut, dan pasti saya tetap menjunjung proses penegakan hukumnya nantinya dan bila itu tidak saya lakukan akan menjadi preseden buruk”, pukas Sugeng.
Ditanya soal adanya aliran dana ke dua penegak hukum.
Sugeng Riyanta menegaskan, ” biarlah aparat hukum yang menangani kasus itu nantinya untuk meminta keterangan para pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut, dan itu bukan ranah saya yang melakukan pemeriksaan kepada mereka”, jelas Sugeng.

“Kenapa tidakan ini harus saya ambil, karna merugikan masyarakat Tapteng, karena biaya BOK dan Jaspel dipotong 50 persen, dan akibatnya para Nakes tidak maksimal melaksanakan tugasnya.

Harapan kami ini menjadi titik tolak agar birokrasi kami kerja baik dalam pelayanan masyarakat, tapi apa bila ada jajaran kami melakukan pelanggran berat dimasa saya, maka akan saya tindak, dan saya minta Penjabat Pelaksana Harian Kadis Kesehatan yang baru saya angkat dan tolong sampaikan kepada teman-teman Pers sampaikan kepada masyarakat agar kami tetap memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat”, tandas Sugeng.
Red. Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Cabul Oknum Camat Pinangsori Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga

Hukum

KNPI Riau Resmi Buka Posko Pengaduan Mafia Tanah,Tanah Kades Tarai Bangun Diduga “Aktor” Utamanya

Daerah

Murid TK Kemala Bhayangkari 12 Cabang Sibolga Berkunjung ke Polairud

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

Daerah

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus.

Hukum

Terkait Temuan BPK RI Atas Sewa Lahan PT.KAI Di Bukit Tinggi, Penyidik Reskrimsus Polda Sumbar Telah Periksa Dua Orang Saksi Dan Selanjutnya Akan Panggil Saksi saksi Lainnya

Daerah

DPRD Lamsel Dengarkan Visi dan Misi Bupati Terpilih Dalam Rapat Paripurna