Home / Hukum

Minggu, 31 Agustus 2025 - 02:32 WIB

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

SUMEDANG – PERISTIWAINDONESIA.COM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), kembali menerapkan keadilan restoratif dalam perkara yang ditanganinya. Tercatat pada Senin (23/06/2025), di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara penipuan.

Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 84/Pid.B/2025/PN Smd, Terdakwa atas nama Yudi Tahyudin tersebut didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus bermula saat Yudi yang merupakan Ketua DPD LSM GMBI pada bulan Mei tahun 2025, bersepakat dengan Direktur PT Sinohydro-PP Consortium untuk melakukan kerja sama jual beli limbah besi dalam proyek PLTA Jatigede.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara PT Sinohydro-PP Consortium dan PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang tertanggal 10 November 2020, yang kemudian Terdakwa menandatangani MoU tersebut sebagai perwakilan dari PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang”, ucap Jaksa Penuntut Umum, Josuhua Gumanti.

Setelahnya Terdakwa bersama Agung Hidayat bersepakat untuk mempergunakan MoU tersebut sehingga seolah-olah Terdakwa berhak menjual 13 unit Truk Terek milik PT Sinohydro-PP Consortium. Kemudian Agung Hidayat menghubungi Samuel Somba dan menawarkan untuk penjualan 13 (tiga belas) unit truk tersebut. Selanjutnya Samuel Somba menghubungi Hamdani Lubis dan Suhardi untuk menawarkan penjualan 13 (tiga belas) unit Truk Terex itu.

“Saksi Suhardi yang tertarik kemudian membeli truk terek tersebut dan selanjutnya pada datang ke rumah Terdakwa, di mana saat itu Terdakwa menunjukan MoU yang dimilikinya. Lalu setelah melihat MoU tersebut, saksi Suhardi bersepakat dengan Terdakwa untuk membeli 13 unit Truk Terek dengan harga sejumlah Rp1,5 miliar”, lanjut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Setelah Terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Suhardi, Terdakwa membagikan uang tersebut kepada Agung Hidayat sebesar Rp500 juta dan kepada Samuel Somba sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya Terdakwa pergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga saksi Suhardi mengalami kerugian sejumlah Rp1,5 miliar.

Saat persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif dengan mengupayakan perdamai bagi kedua belah pihak. Upaya tersebut kemudian berhasil, di mana para pihak bersepakat menyusun kesepakatan damai sebagai berikut:

– Sepakat untuk tidak akan melanjutkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam sidang perkara pidana Nomor 84/Pid.B/2025/PN.Smd;

– Pihak Kedua bersedia mengembalikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Pihak Pertama;

– Sebagai jaminan, Pihak Kedua akan memberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 281 atas nama Ny. Epong Kurniasih atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cijambe;

Penandatanganan dan penyerahan uang kemudian dilakukan dihadapan Majelis Hakim. Di mana setelahnya proses persidangan masih akan dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan.

“Supaya tidak menghubungi Hakim dan Pegawai, apabila ada uang mencoba silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang”, ucap Majelis Hakim saat menutup persidangan (TIM).

Share :

Baca Juga

Hukum

Lapor,Pak Kapolda Kalbar, Pak Erik Tohir..SPBU 64.785.05 di Duga Layani Antrian BBM Bersubsidi Besar besaran, Rakyat Minta Segera Lakukan Penindakan

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Diwarnai Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Minta Kadis Pendidikan Langkat Mundur

Daerah

FIF Laporkan ke Polisi Debitur Diduga Nakal

Hukum

Alasan Sakit, Diduga Akal-akalan Bupati Sidoarjo Menghindari Panggilan KPK

Daerah

Ketua DPD II Tapanuli Tengah Jonari Sihite,SE ; Hukum Harus Tegas Jangan Tumpul Keatas dan Tumpul Kebawah

Headline

Sebahagian Besar Besi Tua Sitaan di Pekayon, Bareskrimum Mabes Polri Diduga Tutup Mata.

Hukum

Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat