Home / Energi / Infrastruktur / Nasional

Kamis, 5 November 2020 - 20:49 WIB

Pohon Gaharu Dirusak Operator Sensor PLN, Kuasa Hukum Parno Somasi PLN UP3 Mamuju

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kuasa Hukum Parno salah satu warga masyarakat dusun Talawar desa Belang-belang kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) selaku korban yang dirugikan PT PLN (Persero) UP3 Mamuju mengaku telah melayangkan somasi karena pohon Gaharu milik kliennya ditebang Operator Sensor suruhan karyawan PT PLN (Persero) UP3 Mamuju.

Hal ini disampaikan Egar Mahesa selaku Kuasa Hukum Parno, Kamis (5/11/2020) saat dimintai tanggapannya.

Menurut Egar Mahesa, pihaknya telah melayangkan surat Somasi ke Winarto yang merupakan penanggung jawab dan Pembuat Pernyataan mewakili pihak PLN ketika dilaksanakan musyawarah ganti rugi atas tanah Parno yang dilalui/masuk areal bentangan Kabel PT PLN (Persero) UP3 Mamuju.

Di dalam surat Pernyataan tersebut, pihak PT PLN (Persero) UP3 Mamuju diwakili Winarto bersedia menyanggupi apabila suatu saat kelak pohon Gaharu rusak di tebang atau tertimpa pohon kayu oleh pihak PLN, maka sebagai ganti ruginya pihak PLN siap mengganti kerugian sebesar Rp100.000.000 per pohon.

Lanjut, Egar Mahesa, somasi dilayangkannya ke Winarto untuk menyatakan Kliennya menuntut ganti rugi sesuai hasil kesepakatan sebelumnya dan upaya hukum yang akan ditempuh dapat berupa perdata maupun pidana.

“Jika perlu ditempuh pelaporan pidana atau gugatan perdata karena merugikan klien kami, maka upaya itu akan kita lakukan setelah melihat fakta di lapangan,” imbuhnya.

Dikatakannya, berdasarkan informasi, salah satu pohon Gaharu milik Kliennya mati karena ditebang oleh Operator Sensor yang merupakan anggota dari Winarto.

“Yah… Tak ada alasan tak bertanggungjawab, ini faktanya ada kok,” timpalnya.

Lanjut Egar, ada enam pohon kayu Gaharu yang di tebang pihak PLN dan ada yang mati akibat tertimpa tebangan kayu lain.

“Maka sesuai isi surat perjanjian kedua belah pihak, selaku kuasa hukum Parno, saya menuntut hak Parno atas dasar surat perjanjian yang telah dibuat Winarto dan telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tutup Egar Mahesa (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Menggantikan UU No. 32 Tahun 2002

Nasional

Korwil LMA Lapago Apresiasi Kerja Keras LMA Yalimo Dukung Pembangunan Berpola Holistik dan Terintegrasi

Nasional

Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Infrastruktur

Cegah Antrian di Pelabuhan, ASDP Kembali Ingatkan Pengguna Jasa Lakukan Swab Antigen di Tempat Asal

Infrastruktur

Data ASDP Penumpang dan Kendaraan Mengalami Penurunan Signifikan Pada Nataru 2021

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Prajurit TNI-Polri di Polda Kepri

Daerah

Pemkab Langkat Teken Pakta Integritas, Ini Harapan Syah Afandin

Nasional

CPNS 2021 Akan Dibuka Lebih Banyak dari Tahun Lalu