Home / Nasional

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:17 WIB

Polisi Ambil Keterangan Saksi Kasus Penghinaan Profesi Wartawan

Hasrul Azis Sikumbang

Hasrul Azis Sikumbang

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Medanbisnisdaily.com-Sibolga.

Polisi menindaklanjuti laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Edward Lumbangaol, oknum yang mengaku sebagai humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Sibolga, Selasa (20/7/2021) lalu.

Dua Wartawan, Hasrul Azis Sikumbang (Kabiro Warta Poldasu) dan Thomson Pasaribu (MOL) yang terlibat dalam insiden pelarangan masuk ke lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli telah dipanggil polisi sebagai saksi.

“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi. Benar bahwa oknum humas itu (Edward) telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut wartawan taik, wartawan abal-abal dan wartawan ujung-ujungnya duit,” kata Hasrul Azis Sikumbang diamini Thomson dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (27/7/2021).

Menurut Hasrul Azis Sikumbang, penghinaan profesi wartawan terjadi saat mereka mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7/2021) lalu. Oknum humas proyek (Edward Lumbangaol) melarang wartawan untuk masuk ke lokasi proyek.

Hasrul menjelaskan, saat kejadian itu Edward Lumbangaol secara terang-terangan melarang wartawan masuk ke lokasi pasar, sambil menunjuk tulisan pasal 551 KUHP yang ditempel di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah!” kata Hasrul menirukan Edward.

Sempat terjadi adu mulut. Ditanya apa alasan pemasangan tulisan pasal 551 KHUP di lokasi itu? Edward tetap bersikukuh dengan pernyataannya “Tak boleh masuk”.

Bahkan, Edward balik bertanya, katanya, “apa urusan kalian datang ke sini?” Dia (Edward) juga menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Edward bilang ke kami, wartawan taik kau! Nggak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk. Tak sampai di situ, Edward juga mendorong tubuh saya,” kata Hasrul.

Dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

“Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” kata Hasrul menirukan Edward.

Hasrul menambahkan, dalam kasus ini, Edward Lumbangaol selaku oknum humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” ucap Hasrul (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tujuh Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Aceh Timur

Nasional

Jusuf Kalla ( JK ) Dukung Dukung Presiden Terpilih Prabowo – Gibran.

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Nasional

Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Menggantikan UU No. 32 Tahun 2002

Infrastruktur

Sembilan Lokasi Kegiatan Proyek Perpanjangan Masa Kontrak di SDA Jakarta Timur

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nasional

Ketua MPR Bamsoet Ucapkan Selamat Kepada Capres / Cawapres Prabowo – Gibran Versi Quick Count

Headline

Aktivitas PETI Seperti Hantu Tak Tersentuh Hukum, Dimana Penegakan Asta Cipta Sesuai Amanah Presiden RI Di Saat Kewibawaan Negara Sedang Teruji Oleh Pelaku Tindak Pidana?