Home / Nasional

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:17 WIB

Polisi Ambil Keterangan Saksi Kasus Penghinaan Profesi Wartawan

Hasrul Azis Sikumbang

Hasrul Azis Sikumbang

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Medanbisnisdaily.com-Sibolga.

Polisi menindaklanjuti laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Edward Lumbangaol, oknum yang mengaku sebagai humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Sibolga, Selasa (20/7/2021) lalu.

Dua Wartawan, Hasrul Azis Sikumbang (Kabiro Warta Poldasu) dan Thomson Pasaribu (MOL) yang terlibat dalam insiden pelarangan masuk ke lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli telah dipanggil polisi sebagai saksi.

“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi. Benar bahwa oknum humas itu (Edward) telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut wartawan taik, wartawan abal-abal dan wartawan ujung-ujungnya duit,” kata Hasrul Azis Sikumbang diamini Thomson dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (27/7/2021).

Menurut Hasrul Azis Sikumbang, penghinaan profesi wartawan terjadi saat mereka mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7/2021) lalu. Oknum humas proyek (Edward Lumbangaol) melarang wartawan untuk masuk ke lokasi proyek.

Hasrul menjelaskan, saat kejadian itu Edward Lumbangaol secara terang-terangan melarang wartawan masuk ke lokasi pasar, sambil menunjuk tulisan pasal 551 KUHP yang ditempel di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah!” kata Hasrul menirukan Edward.

Sempat terjadi adu mulut. Ditanya apa alasan pemasangan tulisan pasal 551 KHUP di lokasi itu? Edward tetap bersikukuh dengan pernyataannya “Tak boleh masuk”.

Bahkan, Edward balik bertanya, katanya, “apa urusan kalian datang ke sini?” Dia (Edward) juga menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Edward bilang ke kami, wartawan taik kau! Nggak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk. Tak sampai di situ, Edward juga mendorong tubuh saya,” kata Hasrul.

Dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

“Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” kata Hasrul menirukan Edward.

Hasrul menambahkan, dalam kasus ini, Edward Lumbangaol selaku oknum humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” ucap Hasrul (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Nanga Biang Nyatakan Sikap Menerima Keberadaan PT SPM

Nasional

Gempa 5,3 Skala Righter Guncang Banda Aceh Sekitarnya

Hukum

MASYARAKAT MENUNTUT GANTI RUGI ATAS LAHAN ATAU TANAH YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN PROYEK PILE SLIP.

Nasional

Termohon Jasa Marga Kebentur Permintaan Sendiri Terkait Uji Konsekwensi di Sidang Nonlitigasi Dengan PKN di Komisi Informasi Pusat.

Headline

Bupati Jember Akui Untuk Rekom Partai Perlu Uang Bermiliar, Maka Sulit Jadi Pemimpin yang Tegak Lurus

Fintech

Warga Desa Pertibi Klaim Tanah Ulayat, Relokasi Tahap III Penyiapan LUT Terancam Tertunda

Nasional

Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan Guna Cek Aktivitas Perekonomian

Nasional

Kemehub Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Kondisi Laik Udara Sebelum Terbang