Home / Headline

Senin, 15 Maret 2021 - 23:25 WIB

Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan Warga. Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Pancur Batu

Mesin Judi Jenis Tembak Ikan marak beroperasi di kabupaten Deli Serdang

Mesin Judi Jenis Tembak Ikan marak beroperasi di kabupaten Deli Serdang

Penulis: Jampang Ginting

Deliserdang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Warga kampung 7 (tujuh) desa Hulu kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku keberatan atas beroperasinya perjudian jenis mesin tembak ikan di desa mereka.

Pasalnya, akibat perjudian jenis mesin tembak ikan tersebut telah menguras pencaharian masyarakat desa Hulu, bahkan pikiran warga desa menjadi rusak dan malas karena kecanduan bermain judi tersebut.

“Anak-anak dan orangtua kecanduan berjudi, bahkan ada juga yang tak pulang ke rumah karena asyik bermain judi,” sesal salah satu warga kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com, Senin (15/3/2021).

Menurut warga, perjudian jenis mesin tembak ikan sangat marak beroperasi di Kabupaten Deli Serdang. Salah satunya berada di simpang Rambung Merah di warung kopi Rahmat Kartolo Ketaren alias Tolo.

Ironisnya, permainan judi itu sudah dibuka mulai pagi sampai tengah malam. Namun, tidak pernah ditegur oleh Kepala Desa atau aparatur Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Padahal, masyarakat desa sudah merasa resah atas beroperasinya perjudian di warung kopi Rahmat Kartolo alias Tolo tersebut.

Oleh karena itu, beberapa masyarakat desa Hulu meminta Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perjudian ini.

“Selain bapak Kapolda dan Kapolri, kepada Kapolsekta Pancur Batu dapat segera menindaklanjuti laporan kami ini. Tindaklah kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di warung kopi Rahmat Kartolo alias Tolo yang berada di simpang Rambung Merah,” harap warga.

Pantauan Wartawan PERISTIWAINDONESIA.com Jampang Ginting di lokasi perjudian sebagaimana di laporkan warga, bahwa permainan judi jenis mesin tembak ikan ini sangat bebas beroperasi.

Jangankan penertiban dari pemerintah, satuan tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 juga kurang tanggap dalam menertibkan para penjudi yang rata-rata mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) itu.

Padahal, Kapolri dan Satgas Pusat Covid-19 selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari kerumunan di saat pandemi seperti sekarang ini. Akan tetapi, para penjudi mengabaikan larangan tersebut sehingga dikuatirkan menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pancur Batu.

Selain itu, akibat maraknya jenis perjudian di desa tersebut, maka warga kuatir tindak kriminal pencurian bakal ikut menyasar di desa mereka (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Terkait Persekusi Ibadah Natal di Lampung. Istana: “Setiap orang bebas beribadat menurut agamanya”

Headline

APH Diminta Periksa Pokja Proyek Rehabilitas SDN 175761 Pulo Pakpahan

Headline

Kahfi Aulia Eks Timses Bobby-Aulia Jabat Komisaris di PT. KIM Medan

Headline

NGO Laporkan dan Desak Kajari Jakarta Timur Periksa Dugaan Korupsi di Sudin Bina Marga Kota Jakarta Timur

Headline

Tahap 1 Proyek Bakauheni Harbour City Ditarget Mulai Tahun Ini

Headline

Kejari Azrijal SH.MH Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers Pelalawan

Headline

Jalan Desa Rusak Berat, Ratusan Warga Swadaya Perbaiki. Tak Percaya Lagi Janji Pemerintah Dan PTPN IV

Headline

Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi