Sintang, Kalimantan Barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM
lSatres Narkoba Polres Sintang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika April lalu hingga akhir Mei 2024, Kamis (30/5).
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Sintang sendiri mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana narkotika yang masing-masing berinisial AR, AF, DR, RM dan SS.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang jika ditotal mencapai berat 59,71 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak bulan April awal hingga Mei akhir 2024 dengan jumlah LP ada 3 dan tersangka yang kita amankan 5 orang” Ungkap AKP Dedi Supriadi.
Adapun pada kegiatan pemusnahan BB Narkoba ini sendiri, Satres Narkoba juga turut menggandeng BNN Sintang maupun Kejaksaan Negeri.
Sama seperti yang sudah-sudah, pemusnahan BB Narkoba tersebut dilakukan dengan mencampurkan shabu kedalam wadah yang sudah berisikan air yang dicampur racun rumput.
Dijelaskan AKP Dedi pemusnahan tersebut dilakukan guna mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan tindak pidana narkotika sendiri menurut AKP Dedi menjadi bentuk keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sintang.
(Tim/Red)