• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Rabu, September 16, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara Tetapkan Tersangka Cabul, Namun Tidak Lakukan Penahanan.

Sahiluddin Lumban gaol by Sahiluddin Lumban gaol
26 Agustus 2023
in Nusantara
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Sahiluddin Lumban gaolKeterangan Fhoto: Parlaungan Silalahi, SH pada Rabu (23/8/2024) sampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Sibolga, surat permohonan penahanan tersangka Cabul yang ditanguhkan Polres Tapteng

Pandan,  Peristiwa Indonesia.com

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Reskrim Polres Tapteng menetapkan oknum Camat Pinangsori inisial BAHM sebagai tersangka cabul terhadap KSD (17) pada 20 Juli 2023 lalu, namun tidak dilakukan penahanan badan. SP2HP yg kita terima atas laporan pengaduan Ayah Korban telah berproses dengan bukti terbitnya Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka dengan nomor B/1840/Res 1.24/2023/ Reskrim yg diserahkan ke kejaksaan negeri Sibolga tertanggal 20 Juli 2023.

Atas tindakan Polres Tapteng yg tidak melakukan penahanan terhadap oknum Camat Pinangsori BAHM yg mencabuli KSD (17) membuat Parlaungan Silalahi,SH geram dan tidak terima klien nya diperlakukan tidak adil.
Atas peristiwa hukum tersebut, selaku Kuasa Hukum, Parlaungan Silalahi,SH menyurati Kejaksaan Negeri Sibolga, Kejaksaan Agung, LPSK dan Komnas Anak, serta ditembuskan kepada Komisi III DPR pada 23 Agustus 2023 lalu.
Parlaungan Silalahi,SH kepada Wartawan dikantornya 24/8/2023 mengatakan bahwa, Polres Tapteng dalam menetapkan BAHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pencabulan, dijerat dengan pasal 82 (1), Jo pasal 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan bunyi ” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Dalam Surat penetapan tersangka tersebut, oknum Camat BAHM diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap KSD (17) di lingkungan kantor Camat Pinangsori pada bulan Maret 2023, dan atau pada tempat lain pada 13 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Kejahatan seksual yg dilakukan BAHM selaku oknum Camat Pinangsori terjadi beberapa kali dan berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sibolga.

Sebagai Kuasa Hukum, Parlaungan Silalahi,SH berharap, dengan telah menyurati Kejaksaan negeri Sibolga, Klien nya mendapat keadilan Hukum, dan BAHM segera dilakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai aturan hukum yg berlaku, tegasnya.

Parlaungan Silalahi,SH menjelaskan, perbuatan tersangka ini ancamannya diatas 5 tahun penjara, Hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP yang telah mengatur syarat penahanan objektif dengan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1981 kitab Undang Hukum acara Pidana, namun meski demikian kita percayakan kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Sibolga” ujarnya.

Dijelaskan bahwa, Tersangka dilaporkan MDD (51) ayah kandung KSD ke Polres Tapteng dengan Nomor : STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu pada tanggal 19 Mei 2023 lalu tentang tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak”.

Parlaungan Silalahi,SH mengajak insan pers dan LSM, berpartisifasi mengawal kasus ini hingga tercipta proses hukum yg berkeadilan, agar kepercayaan masyarakat terhadap hamba hukum tetap terjaga, tandasnya. (*).

Previous Post

Diduga SPBU Nomor 6478602 Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Lakukan Pendistribusian BBM Subsidi Secara Bebas Ke Pengecer

Next Post

Inspektorat Diduga Jadi Tameng Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Ogah-ogahan Usut Kasus Korupsi

Sahiluddin Lumban gaol

Sahiluddin Lumban gaol

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Inspektorat Diduga Jadi Tameng Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Ogah-ogahan Usut Kasus Korupsi

Inspektorat Diduga Jadi Tameng Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Ogah-ogahan Usut Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In