Home / Headline

Kamis, 10 Desember 2020 - 23:31 WIB

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Penulis: Herman Makuaseng

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun Kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tangkap Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan (*)

Share :

Baca Juga

Headline

SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan

Headline

Masyarakat Minta Pemkab Bener Meriah Segera Normalisasi Sungai Jamur Ujung

Headline

Diatas Langit ada langit , PKN Menang Kasasi di Mahkamah Agung

Headline

Marten Kogoya Dinilai Tak Akan Netral, Massa Tolak Pelantikan Pj Bupati Tolikara

Headline

Ketua Umum LMA Papua Tanggapi Aksi Demonstran Di Pegunungan

Headline

Bipartit ke-2 SBSI 1992 – PT PGM, Belum Sepakati Pembayaran Pesangon 38 Korban PHK

Headline

Soal Kasus Kriminal di Kediaman Kadiv Propam. Relawan Jokowi Minta IPW Hormati Proses Penyidikan

Headline

Pj.Bupati Kamsol:Pemkab Kampar Tak Akan Keluarkan Izin Perumahan Asoka Residence