Home / Headline

Kamis, 10 Desember 2020 - 23:31 WIB

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Penulis: Herman Makuaseng

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun Kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tangkap Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Pengusaha Meubel Tuding PLN Sewenang-wenang, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan

Headline

Bangun Sinergitas Pers Ketua Presidium FPII Kunjungi Lapas Kelas II A Salemba

Headline

Airlangga Sebut Pengemudi Ojol Sebagai Pahlawan

Headline

Terang-Terangan Judi Togel di Warkop Pasar Sungai Durian Sintang, Harap APH Bertindak

Headline

Warga Resah, Marak Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor. DPP LSM BERKORDINASI Minta Bupati Tertibkan ASN

Headline

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Headline

AHY Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Headline

KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19