Home / Nasional

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:49 WIB

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Tahun 1998

Penulis: Kiyosi Bombang

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan Polisi di lapangan,” ucap Rusdi.

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan Polisi,” tutur Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Rusdi (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sidang Lanjutan Nonlitigasi Antara PKN vs Kementan RI & KKP di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat di Skors Minggu Depan.

Nasional

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Hadiri Pengantar Tugas Promosi Jabatan Menjadi Wakajati Jawa Tengah

Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau

Nasional

Hari Pertama, Kongres VII Konfederasi SBSI Tetapkan 5 Majelis Pimpinan Sidang

Nasional

Panglima TNI Tinjau Langsung Korban Gempa di Mamuju Sulbar

Investigasi

Luput Dari Pengawasan Bea Cukai, Rokok Tanpa Cukai Dari Malaysa Diamankan Satreskrim Polres Sanggau.

Nasional

Kapolda Sulbar Kunjungi Posko Pengungsian di Malunda

Nasional

Bupati Usman Beri Lampu Merah Bagi Para Kepsek Soal Dana BOS