Home / Nusantara

Rabu, 27 November 2024 - 13:13 WIB

Polsek Babakan Madang Berhasil Bongkar Modus Pelaku Curanmor Diwilayah Babakan Madang,2 Pelaku Di Amankan 1 Pelaku DPO

BOGOR| POLRES BOGOR – Unit Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor berhasil mengungkap modus operandi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh tiga pelaku, salah satunya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian ini berlangsung di Kp. Wangun Landeuh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis dini hari 26 September 2024 pukul 03.00 WIB. Namun, saat ini pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Babakan Madang.

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, memaparkan bahwa korban berinisial RH menjadi sasaran para tersangka, yaitu UW alias Uus (54), DT alias Udin (50), dan Yadi (DPO).

AKP Dede menjelaskan modus operandi pelaku, yang diawali dengan UW merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.

“Setelah kunci berhasil dirusak, UW dan DT mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Kemudian, mesin motor dinyalakan dan kendaraan tersebut dibawa ke sebuah saung milik seseorang berinisial Uci sebelum akhirnya dijual ke daerah Gunung Batu, Sukamakmur, kepada Yadi (DPO),” ujar AKP Dede Lesmana Jaya di Mako Polsek Babakan Madang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kunci leter T, dua kunci pembuka pengaman kunci kontak, jogo garputala, serta dokumen kendaraan milik korban, yakni satu bundle BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street hitam tahun 2018 dengan nomor polisi F 4085 FCN.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, peran DT sangat penting dalam melancarkan aksi ini. Ia merencanakan pencurian, memilih lokasi, dan turut serta membawa sepeda motor curian.

“DT mencoba melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas AKP Dede.

Sementara UW bertugas sebagai eksekutor pembobol kunci. Barang curian dijual kepada Yadi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Selain pencurian sepeda motor, pelaku UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak,” tambahnya.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Serta sepeda lipat merk FNHON Type GUST warna Ungu dan sepeda Merk CANYON SENDER, warna Hitam Rencananya oleh Sdr. DS Alias EL Bin UCUP akan dijual dan uang hasil dari Penjualannya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut Korban Sdr. DA, ST mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan Sdr.MAS mengalami kerugian sebesar Rp.33.500.000,- (enam belas juta rupiah).

Atas perbuatan Sdr. DS Alias EL Bin UCUP patut diduga keras telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 64 KUHPidana. Ujar AKP Dede. (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua SOKSI Ferry Juan Peringatkan Bamsoet Mau Ketum Partai Golkar Perlu Tahu Diri

Nusantara

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan Dua Anggota KKB di Nabire

Nusantara

Bacaleg Perindo Cleopatra Natalie Aggazy S.H,M.H Maju Kembali Di Pemilu 2024 Dapil I kabupaten Bandung Barat.

Nusantara

Aris Merdeka Sirait dan Komisi IV Angkat Bicara Pasca Kecelakaan Maut di Bekasi

Nusantara

Nusantara

GMPA Ingatkan Masyarakat Instruksi Gubernur Aceh Atas Pelarangan Getah Pinus Keluar Aceh

Nusantara

Kadispora Langkat Secara Simbolis Lepas Kontingen Pekan Kebudayaan Daerah

Nusantara

Rencana Gelar Amal Bakti, Kemenag Langkat Audiensi ke Syah Afandin