Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Direktur IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu meminta proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Sipoholon berbiaya Rp965.292.943,94 yang dikerjakan oleh CV Juvenia di bongkar ulang.
Pasalnya, bangunan tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi, dan sangat membahayakan para Peserta Didik yang menimba ilmu di sekolah tersebut ke depan.
Hal ini disampaikannya kepada kru peristiwaindonesia.com, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Djonggi, selain dugaan tidak sesuai spesifikasi, proyek rehabilitasi ruangan gedung bertingkat tersebut diduga kuat melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dimana Perpres mengamanatkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menurunkan tenaga ahli bangunan.
“Kuat dugaan saya bahwa kegiatan rehabilitasi ruangan itu merupakan paket proyek orang dekat penguasa di Kabupaten Tapanuli Utara. Menurut perhitungan kami, negara dirugikan cukup besar atas kegiatan tersebut. Apalagi, CV Juvenia adalah penawar tertinggi, sementara penawaran terendah adalah CV Miguel dengan nilai penawaran Rp742.412.351, namun dikalahkan tanpa alasan,” beber Djonggi.
Untuk itu, Djonggi mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelamatkan keuangan negara, dimana tindak pidana gratifikasi diduga telah berjalan dalam proses tender paket proyek ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ferdinan Sitinjak saat dikonfirmasi atas indikasi tidak diturunkannya tenaga ahli bangunan dalam kegiatan tersebut, dan pelaksanaan proyek diduga kurang sesuai dengan spesifikasinya, memilih bungkam.
Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Tapanuli Utara Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi berjanji akan mengingatkan PPK.
“Akan segera saya ingatkan PPK-nya, dan juga kita akan segera turun ke lokasi kegiatan,” tandasnya (*)