Home / Nusantara

Minggu, 10 September 2023 - 20:45 WIB

PT. Nusantara Hidrotama Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Serta Tidak Taat Aturan BPJS Ketenaga Kerjaan.

Penulis : Sahiluddin Lumban gaol

Tarutung, Peristiwa Indonesia.com

Penguasaan lahan milik Gereja HKBP Onan Hasang seluas 1,2 Ha diduga didalangi oleh PT.Nusantara Hidrotama demi kepentingan akses menuju Stone Crusher Serta pasilitas lainnya seperti Pos Jaga.

Modus yang dilakukan dengan cara melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung, melalui perpanjangan kepada Siti Deminar Siregar dengan mengklaim kepemilikan atas tanah milik Gereja HKBP tersebut, ungkap Musran Pasaribu kepada Wartawan pada Rabu lalu.

Kita menduga PT.Nusantara Hidrotama menciptakan surat jual beli tanah dari Parlindungan Siagian dan Siti Deminar Siregar demi memuluskan kepentingan PT.Nusantara Hidrotama agar dapat memiliki akses jalan menuju Stone Crusher yang kita duga tidak memiliki izin usaha pemecah batu dan juga diduga tidak memiliki izin Galian C.

Diduga kuat PT.Nusantara Hidrotama bekerjasama dengan mantan Lurah Onan Hasang bermarga Siburian untuk menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) untuk memuluskan perusahaan pemecah batu milik simata sipit berinisial H itu agar dapat menguasai tanah tersebut.

Lurah Onan Hasang, Hanson Einstein Siregar, ST yang disalah satu warung dekat Kantor Camat Pahae Julu kepada Wartawan menyebutkan, “saya belum mengetahui persis tentang pembelian lahan milik HKBP Onan Hasang, karena saya masih baru sebagai Lurah Onan Hasang”, namun begitu, saya akan koreksi hal ini kepada staff, mungkin mereka tahu persoalan ini. Atau mau nanyain langsung staff saya juga boleh, jelasnya kepada awak media.

Secara terpisah, Richad Sitompul menjelaskan, bahwa SKT yang  diterbitkan oleh pejabat Lurah Onan Hasang yang terdahulu, pada tanggal 13 Maret 2023 PT.Nusantara Hidrotama membeli lahan seluas 9.27, 3 meter Kuadrat dari Siti Deminar Siregar yang terletak di Kelurahan Onan Hasang yang persisnya disamping Gereja  HKBP Onan Hasang Lingkungan Huta Dolok Pinasa.

Ketika itu tanah tersebut masih bersengketa hukum di Pengadilan Negeri Tarutung, karena Siti Deminar Siregar menggugat tanah milik Gereja HKBP Onan Hasang seluas 1, 2 H sementara tanah seluas 9.27.3 meter kuadrat di keluarkan oleh Siti Deminar dari materi  gugatannya dan begitu juga tanah yang dijual Parlindungan Siagian kepada PT.Nusantara Hidrotama”, ujar Richad Sitompul kepada awak media.

Dikatakan, objek yang berpekara di PN Tarutung, ikut dijual Parlindungan Siagian, sedangkan alas surat meraka hanya alas surat pengakuan tanah dan bukan bukti surat-surat yang sah”, ujar Lurah Onan Hasang, ujarnya Kamis (7/9/2023) dikantor-nya.

Sementara menurut salah satu Pengetua Gereja HKBP Onan Hasang yang enggan ditulis jati dirinya menyebutkan, ” perbuatan Siti Deminar dan Parlindungan dapat pidana oleh PT.Nusantara Hidrotama. Karena telah menjual tanah yang masih berpekara di Pengadilan Negeri Tarutung”. Kita berharap pada pihak PT.Nusantara Hidrotama agar menghormati putusan hukum PN Tarutung nomor:104/PDT.G/2022/PN TRT atas ditolaknya gugatan Siti Deminar Siregar yang kalah menggugat tanah milik HKBP Onan Hasang, agar perusahaan perusak Sungai Batangtoru itu menyerahkan lahan tersebut kepada HKBP Onan Hasang, sebelum adanya pelaporan perbuatan hukum baru”, kata Pengetua HKBP itu.

Dalam menguak peristiwa yang terjadi, Media mencoba mengonfirmasi Maneger PT.Nusantara Hidrotama Heri Hendarko  ke kantornya, namun tidak berhasil dijumpai.

Salah seorang staf Humas yang mengaku bermarga Harianja menyebutkan, “bahwa Manager Heri tidak dapat ditemui, itu pesan beliau kepada saya.Jadi saya rasa tidak perlu bapak jumpai beliau ke kantor” terangnya.

“Kalau ada yang mau bapak tanyakan dan terkait apa, yang bisa saya jawab akan saya jawab dan yang tidak kapasitas saya tidak akan saya jawab”, tutupnya.

Kasus Lain Juga Terungkap

Disamping kasus tanah berdirinya Mesin pemecah batu yang diduga Illegal, juga terungkap keberadaan PT. Nusantara Hidrotama yang diduga tidak mengindahkan Kepmenhub No.2 Tahun 2022, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwa, dalam mempekerjakan para Driver Truck yang tidak dilengkapi dengan status yang jelas.

Beberapa supir yang disambangi awak media ini di Workshop PT.Nusantara Hidrotama mengungkapkan,  keheranan mereka terhadap perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dipekerjakan 24 jam kerja dengan memberi upah setiap bulannya Rp.3.000.000. “, kata mereka yang meminta namanya tidak disebutkan.

“Matrial yang kami angkut dari Stone Crusher ke daerah Padang Lawas Aek Godang, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan serta Kabupaten Tapanuli Tengah kami tidak dilengkapi buku KIR/Sepeksi dan termasuk STNK mobil. Andaikan dirazia oleh Dinas Perhubungan maupun Polantas kami tidak bisa menunjukkan STNK, Buku KIR/Sepeksi.

Tapi mudah-mudahan hingga saat ini kami tidak pernah di razia, apakah perusahan sudah atur para pihak terkait Seperti Polantas dan Petugas Perhubungan kami tidak mengetahui hal itu, ujar para Sopir Truck tersebut.

Diutarakan, bahwa mereka juga tidak tahu sebagai karyawan tetap dan atau pekerja kontrak,  dan atau buruh harian lepas. Karena status kami tidak ada terdaftar di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Taput karena kami tidak ada diberi kartu karyawan atau bentuk surat lainnya. Saat melamar sebagai supir di PT.Nusantara Hidrotama kami tidak ada membuat surat lamaran. kami cukup memperlihatkan KTP dan SIM serta surat Keterangan Kesehatan dan langsung bisa menjadi supir mobil Dump Truk ini”, bahkan uji kemampuan juga tidak ada. tandas mereka.

“Hingga saat ini kami tidak ada diberi yang namanya kartu BPJS Kesehatan dan Kartu sebagai karyawan, lantas bagaimana kami bisa dikatakan karyawan dan maupun pekerja kontrak”, ungkap mereka menjelaskan.

Pihak berkompeten sangat diharapkan untuk turun tangan dalam menyikapi kasus yang terjadi atas keberadaan Perizinan PT. Nusantara Hidrotama, serta status tanah yang diduduki masih dalam status sengketa gugatan di Pengadilan Negeri Tarutung, agar tidak ada pihak yang dirugikan. ( Tim / Red ).

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dukung Pembangunan Jalur Layang KA Medan Binjai, Bobby Nasution Minta Dishub Siapkan Antisipasi

Nusantara

Ketua Umum Depinas SOKSI Umumkan Perubahan SK Kemenkumham SOKSI Periode 2022 – 2027

Nusantara

Finalis Gedong Pasar Rebo, Muhammad Dzaki Khairy Juara Harapan 2 Abang None Jakarta Timur 2022.

Nusantara

Truk Bermuatan Kayu Olahan Dengan Dokumen Terbang Kembali Ditemukan Di Sintang Balai Gakkum LHK Dan Polda Kalbar Diminta Bertindak

Nusantara

DPRD Jayawijaya Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023

Nusantara

Guia De Cadastro Na Mostbet: Siga Os Passos Afin De A Melhor Experiência De Apostas Zero Brasil

Nusantara

HUT APEKSI, Bobby Nasution & Wali Kota se-Indonesia Ikuti Sepeda Santai

Headline

PK SBSI 1992 Perkebunan Sawit Plasma Labasari Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Perusahaan Patuhi UU Ketenagakerjaan