Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Berbagai macam cara akan dilakukan pelaku dalam memuluskan praktek dugaan korupsi. Tujuannya guna memperkaya diri, baik secara kelompok maupun pribadi.
“Jelas sudah ada pembatasan dari Kemen PAN RB, namun di Tapanuli Utara alokasi anggaran biaya koordinasi, biaya makan minum dan pengadaan mobil dinas ditengah pandemi Covid-19 Tahun 2020 tetap dianggarkan, dalihnya refocusing. Apakah kalimat refocusing ini hanya sebagai istilah dalam memuluskan dugaan praktek korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara?” tanya Ir I Djonggi Napitupulu, Jumat (17/12/2021) di Tarutung.
Menurut Djonggi, IP2 Baja Nusantara dalam laporannya ke Aparat Penegak Hukum telah melampirkan sejumlah data pengadaan barang/jasa pada masa Pandemi Covid-19 yang diduga bertentangan dengan larangan Kemen PAN RB, misalnya, Kabupaten Tapanuli Utara menyelenggarakan Bimtek Kepala Desa Tahun 2020.
Hal berbeda disampaikan oleh warga Siborongborong Frengki Parapat. Menurutnya, pemerintah pusat menerapkan refocusing anggaran untuk mempercepat penanganan Covid- 19 melalui pengadaan yang berhubungan dengan kegiatan mengatasi wabah Covid-19.
Akan tetapi, menurut Frengki, di kabupaten Taput tidak seperti itu.
“Pengadaan mobil dinas serta rapat koordinasi mungkin dapat mengatasi masalah Covid-19, dan juga melakukan Bimtek Kepala Desa Tahun 2020, sementara berdasarkan fakta di lapangan, kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 relatif kecil di Kabupaten Taput,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara yang juga mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Kijo Sinaga saat dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsAppnya meminta data daftar tamu rapat koordinasi masa Pandemi Covid- 19 Tahun 2020, serta pengadaan mobil dinas, memilih bungkam (*)