Home / Investigasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 22:00 WIB

Diduga Tak Miliki Izin, Galian Pasir di Sepanjang Aliran Sungai Bah Bolon Rusak Lingkungan

Tampak alat berat Beko pengeruk Pasir terparkir di pinggiran Sungai Bahbolon

Tampak alat berat Beko pengeruk Pasir terparkir di pinggiran Sungai Bahbolon

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Penambangan pasir ilegal di daerah aliran sungai Bah Bolon kian merajalela diduga tidak mengantongi izin, bahkan operasional pengerukan pasir itu menggunakan alat berat jenis beko sehingga merusak lingkungan sungai.

Ironisnya, kendati penambangan pasir ini disebut-sebut illegal, namun pihak berwenang tampak membiarkan kegiatan diduga illegal yang merusak lingkungan itu, sehingga kondisi lingkungan di sepanjang Sungai Bah Bolon terlihat rusak berat.

Pengusaha hanya mengambil keuntungan dari penambangan pasir di Lokasi Kucingan, Nagori Sei Mangkei kecamatan Bosar Maligas kabupaten Simalungun.

Padahal sangat beresiko bagi lingkungan dan diduga telah berlangsung lama serta operasional truck pengangkut pasir yang hilir mudik di daerah pemukiman warga sekitar sangat menggangu.

“Tidak pernah memberikan kontribusi bagi masyarakat maupun pemerintah. Diduga pengusaha Galian C tidak ada izinnya,” sebut warga yang tidak mau di sebut namanya kepada kru peristiwaindonesia.com, Selasa (22/12/2020) ketika di temui di sekitaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Lebih lanjut, warga yang mengaku bertempat tinggal di sekitar Nagori Sei Mangkei itu mengatakan, setiap harinya puluhan dump truck sejenis Colt Diesel melintasi jalan di wilayah pemukiman penduduk. Warga sekitar mengaku tidak mampu berbuat apa-apa karena dump truk pengangkut Pasir selalu dikawal Baju berseragam.

“Nggak berani kami untuk melarang, bang. Pengusahanya seorang oknum berseragam, sedangkan Kepala Desa kami saja tak pernah melakukan apa-apa. Kurang tau jugalah kami, bang. Mungkin ada setorannya,” ungkap warga.

Berdasarkan penelusuran Awak Media di lapangan, lokasi Galian C Penambangan Pasir diduga illegal tersebut ternyata tak jauh letaknya dari Kantor kepala Desa Sei Mangkei.

Namun, setibanya di lokasi ternyata kegiatan penambangan pasir sudah berhenti, disebabkan hari telah senja dan lokasi tampak sepi, hanya yang terlihat dua unit alat berat jenis Beko.

Pangulu Nagori Sei Mangkei Jumarno tak dapat dihubungi. Saat dihubungi nomor kontak Kepala Desa Jumarno selalu bernada sibuk, padahal pesan singkat sukses terkirim.

Menurut warga setempat, Kepala desa Jumarno mendapat bagian dari penambangan itu sehingga terkesan berpihak kepada pengusaha galian pasir.

Warga di sekitar galian C sungai Bahbolon itu memohon kepada Dinas terkait agar menertibkan Galian C tersebut (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Kota Sibolga AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K, Sampaikan Himbauan Dalam Minggu kasih di Gereja HKI Sibolga Selatan.

Investigasi

Tambang Emas Di Desa Beringin Sudah Mempunyai IPR Dan LEGAL*

Investigasi

Dijadikan Sarang Maksiat Diapartemen Gunung Putri Square Warga Minta Ditertibkan

Daerah

Hendah Nyabu, Juru Parkir Diamankan Satnarkoba Polres Kota Sibolga

Investigasi

Wah, Pengadaan Sarung Tangan dan Tempat Sampah 8% dari Dana Desa pada Pilkades Taput Diduga Fiktif

Headline

Bangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak

Investigasi

Proyek Pembangunan Rehab Puskemas Singkohor Mesti Dipertanyakan

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha