Home / Nusantara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:45 WIB

SBSI 1992 Batam: Pekerja Wanita Pemandu Lagu Harus Dilindungi

Penulis: Martinus Laia

Batam, PERISTIWAINDONESIA.com |

Maraknya pengaduan pekerja/buruh wanita sebagai pemandu lagu ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam, membuat pengurus dan jajarannya bertekad akan intens memberikan perlindungan kepada mereka.

Hal ini disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora, Selasa (23/8/2022) di Batam.

Menurutnya, laporan karyawan pemandu lagu yang kerap diterima pihaknya seperti kasus kekerasan, pengupahan atau imbalan yang tidak setimpal, tak diikutkannya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta lemahnya jaminan perlindungan terhadap mereka dalam bekerja.

Dijelaskannya, para pemandu lagu yang umumnya kaum perempuan itu, saat bekerja menemani pelanggan yang bernyanyi, mereka sering diperlakukan tidak manusiawi.

Misalkan saja, saat tamu yang ditemani dalam keadaan mabuk, maka kerap berperilaku kasar bahkan sampai menganiaya mereka.

Selain kasar dan arogan, para tamu yang sudah mabuk kerap pula memaksa mereka untuk melakukan seks menyimpang.

“Pemandu lagu hanya menemani pelanggan bernyanyi, itu lah tugasnya. Tidak macam-macam,” tegas Paestha Debora di Hakke Nasi Ayam Pelita, Batam.

Dalam hal ini, harapnya, para wanita yang bekerja pada malam hari harus dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan terkena risiko saat mereka bekerja.

Adapun bentuk resiko yang akan diantisipasi ke depan, kata Tata sapaan akrabnya, yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari dan kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap mereka.

“Perlindungan hukum terhadap buruh, jangan dihambat-hambat, karena kemungkinan timbulnya resiko yang dialami buruh saat bekerja apalagi pada malam hari,” tegas Tata.

Ia menambahkan, SBSI 1992 Kota Batam siap menerima pengaduan buruh terkait permasalahan yang dihadapi saat bekerja sebagai pemandu lagu.

“Negara sebenarnya telah mengatur jaminan perlindungan hak-hak buruh, keselamatan buruh dan kesejahteraan buruh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang harus dilaksanakan,” terangnya.

Diharapkannya, selain mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak bagi buruh, para wanita pemandu lagu tersebut seharusnya terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya ini akan memberikan jaminan kepada mereka, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm),” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Ketapang Bentuk Tim Untuk Melakukan Penangkapan DPO Kasus Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur.

Nusantara

Syah Afandin Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Bahas Ini

Nusantara

MAN-1 Medan Gelar Seminar Tips Lolos SNBP dan Masuk PTN Impian

Nusantara

SUARAKU, MASA DEPAN KABUPATEN TOBA – SUMATERA UTARA

Nusantara

Syah Afandin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raya di Salapian: InsyaAllah Membawa Berkah

Nusantara

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tak Cuma Peduli Tapi Juga Sangat Dermawan

Nusantara

Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Lampung Selatan Laksanakan Rakor Bersama Bupati Nanang Ermanto

Nusantara

DPC SBSI 1992 Kabupaten Subang Bantu Buruh Penderita Tumor Otak Kecil