Medan,PERISTOWAINDONESIA.COM
Sejumlah kepala desa di kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara diduga kuat melakukan korupsi dana desa.
Demikian dikatakan koordinator lintas Lsm Pro Keadilan Tagor E Silaban SH kepada awak media di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (10/9).
Dikatakan Tagor pengunaan anggaran dana desa di kecamatan Pangaribuan diduga kuat sarat dengan unsur KKN, sehingga dari 26 desa yang ada penggunaan anggarannya hampir sama semua.
“Kita berasumsi jangan jangan LPJ kepala desa dibuat oleh satu orang atau paling tidak satu komando”, ujar Tagor.
Ia mencontohkan anggaran pemberdayaan masyarakat yang menurut warga desa tidak diketahui kapan dan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Untuk itu, kata Silaban, pihak nya yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat bergabung dalam sebuah wadah yang diberi nama Lintas Lsm Pro Keadilan akan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di kecamatan Pangaribuan ke TIPIKOR Polda Sumatera Utara.
Dengan demikian kita harapkan pihak penagak hukum dapat segera menangani pekara ini, pungkas Tagor Silaban. (Red)