Home / Infrastruktur / Nasional

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:15 WIB

Sembilan Lokasi Kegiatan Proyek Perpanjangan Masa Kontrak di SDA Jakarta Timur

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com.

Berbagai kendala dimungkinkan terjadi pada proses pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan Tahun Anggaran 2023. Seperti yang terjadi di Unit Kerja Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Timur.

Pantauan dilapangan, bahwa terlihat para pekerja proyek masih sibuk menyelesaikan Item pekerjaannya, kendati Masa Kontrak Perjanjian Kerja sudah habis pertengahan Desember lalu.

Para pekerja yang dikonfirmasi media ini tidak bersedia memberikan tanggapan. Kami disini hanya melaksakan pekerjaan sesuai petunjuk Perusahaan yang mempekerjakan kami, ujar salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya di lokasi proyek Jln. Bina Marga Cipayung.

Poniman, warga sekitar yang sehari harinya mengamati kegiatan proyek tersebut mengatakan, sepertinya sejak awal dimulai pekerjaan ini, para pekerja kelihatannya selalu ganti ganti. Dan juga kayaknya sempat mandeg. Kita tidak mengerti penyebabnya apa, ujarnya menjawab Peristiwaindonesia.com.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia A. Johari yang dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa setiap kegiatan proyek yang tidak selesai pekerjaannya sesuai masa kontrak perjanjian kerja, harusnya dilakukan Win win solution. Bila ada yang mengusulkan perpanjangan masa kontrak, tentunya melalui proses persyaratan pengajuan perpanjangan kontrak.

Perusahaan yang memenuhi syarat, dapat dilakukan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender. Bila tidak memenuhi syarat harus dilakukan Pemutusan Kontrak, yang berdampak pada Kredibilitas Perusahaan yang disebut Garis merah. Karena itu, LKPP akan menerbitkan Blacklist terhadap Perusahaan itu.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Timur Wawan Kurniawan kepada Peristiwa Indonesia.com membenarkan adanya 9 ( Sembilan ) Kegiatan Proyek di Jakarta Timur yang dilakukan Perpanjangan Masa Kontrak selama 50 ( Lima Puluh ) hari Kelender terhitung sejak masa berakhirnya masa  kontrak Perusahaan yang bersangkutan.

Kegiatan Proyek yang dilakukan Perpanjangan masa Kontrak yaitu kegiatan Proyek di BKT Duren Sawit, Taman Elok,  Pekayon Pasar Rebo, Bina Marga Cipayung, Agro Wisata Cilangkap, dan lainnya.

Wawan menjelaskan, Perpanjangan masa Kontrak 50 hari Kelender yang dilaksanakan sudah mengikuti ketentuan Peraturan yang ada, seperti misalnya ketentuan dari LKPP. Pun juga berdasarkan Surat Edaran Sekda, ujarnya.

Kita tidak akan mau melakukan pelanggaran perihal pelaksanaan kegiatan proyek. Karena Perusahaan yang mengajukan Perpanjangan sudah memenuhi syarat, maka kita berikan perpanjangan, dengan ketentuan Pembebanan Denda Permil dan Jaminan Keuangan disetor ke Bank ( Reprensi Bank ) sesuai Persentase Pekerjaan yang belum selesai, katanya.

Sahiluddin ( Red ).

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Infrastruktur

Bupati Nanang Tinjau Jalan Rusak Desa Serdang dan Ajak Masyarakat Setempat Peduli

Infrastruktur

Jalan Jogoragan-Pleret Rusak Parah Mulai Diaspal

Daerah

KKKS EMP Gebang Berkunjung ke Pemkab Langkat, Bahas Rencana Pengeboran Sumur Gas

Nasional

Ketua DPD Relawan GPMP Kal-Barat Linda Susanti Ucapkan Selamat Kepada Presiden / Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

Daerah

Bupati Dukung Penuh Basarnas Mamuju Bentuk Unit Siaga SAR di Polman

Nasional

Warga Kayuselem Se-Kabupaten Klungkung Bersatu, Kukuhkan Prajuru WKS di Tohpati Provinsi Bali

Nasional

Pendiri Demokrat Nilai Kekisruhan Terjadi Karena AHY Tak Mampu Sebagai Pemimpin