Home / Hukum / Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:53 WIB

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com

Sidang gugatan Pemantau Keuangan Negara atas Putusan Komisi Informasi No. 057/XI/KIP-PS-A/2019 tidak dapat dilangsungkan, karena pihak Komisi Informasi Pusat tidak menghadiri Sidang. diundur

Karena pihak yang hadir hanya Penggugat dan tergugat Kemendikbud, Sementara pihak Komisi Informasi Pusat tidak hadir, akhirnya sidang  ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan PTUN Jakarta Yang diagendakan pada 24 Januari 2024 pukul 13.00 Wib.

Sebelum menutup Sidang, Ketua Majelis/ Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Oenoen Pratiwi,SH.MH pada Sidang Rabu 16 Januari 2024 pukul 14.00 Wib menyarankan agar pihak Komisi Informasi harus hadir, agar Putusan dapat dilaksanakan, agar tidak terjadi kesalahan persepsi Hukum terhadap Putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat

Ketua Majelis mengatakan, bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat tidak dapat difahami sepenuhnya isi dan maksud Putusannya pada sebutan Mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon.

Maka itu, sebaiknya pihak Komisi Informasi harus hadir dalam Sidang untuk mempertanggungjawabkan maksud dari Amar Putusannya.

Ketua Majelis akan melayangkan Panggilan kedua kepada Komisi Informasi Pusat, dan juga meminta kepada Pemohon agar berkenan membantu PTUN secara lisan agar Komisi Informasi mau hadir pada Jadwal Sidang yang telah diagendakan pada 24 Januari 2024 pukul 13.00 Wib.

Menurut Ketua Hakim Pengadilan PTUN, bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 057 / XI / KIP-PS-A / 2019 tidak secara nyata menyebutkan, Mengabulkan Permohonan Pemohon Keseluruhan sebagaimana yang termaktub dalam Point A dan B isi Surat Pemohon.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Patar Sihotang melalui Ketua Harian Latas Panjaitan didampingi Timnya mengatakan, bahwa Surat Gugatan yang mereka Daftarkan di Pengadilan Komisi Informasi Pusat atas Kegiatan Penggunaan Anggaran di Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan No. 057 / XI /KIP-PS-A/2019 dengan Amar Putusan yang Mengabulkan Keseluruhan Gugatan Pemohon. Sementara, atas Keputusan tersebut, pihak Kemendikbud tidak mengindahkan Putusan KIP tersebut, sebab Isi Putusan tersebut tidak diberikan kepada kami.

Atas hal tersebut, maka Perkara ini kami Daftarkan ke PTUN Jakarta, dengan harapan dapat dilakukan eksekusi.

Dikatakan, untuk mendapatkan kepastian hukum dari Amar Putusan KIP tersebut, maka kita juga harus bersabar menunggu Kehadiran Pihak KIP terhadap penggilan kedua dari PTUN Jakarta.

Termohon Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang diwakili oleh Bidang PPID Subhan, tidak mau memberikan komentar terkait Kehadirannya di PTUN Jakarta. Sembari berucap, tidak mau di wawancara dan di rekam media. ( Red ).

Liputan : Sahiluddin Lumban gaol

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Puas, Pembangunan TPT dan Bronjong Das Peusangan Telah Usai Dikerjakan

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Nasional

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XVII/Cendrawasih Serahkan Tali Asih ke Yayasan Difable Nabire Melalui Kodim 1705/Nabire

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Dukung kerjasama PA Stabat, Kemenag Langkat dan Disdukcapil

Nasional

Ketua DPD Relawan GPMP Kal-Barat Linda Susanti Ucapkan Selamat Kepada Presiden / Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

Nasional

Kementerian PUPR Lakukan Tiga Langkah Penanganan Darurat Banjir Bandang Di Luwu Utara

Nasional

Bersama Partai Pengusung Dan Pendukung, Paslon Nomor 01 Nanang – Pandu Deklarasikan Kemenangan

Hukum

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain