Penulis : Hitmar Tambunan.
DURI : Peristiwa Indonesia.con.
Lestari Sihombing (12) Siswi SMPN 2 Bengkalis ditemukan tewas bersimbah darah. Peristiwa sadis dan mengenaskan tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 21.20 WIB, korban ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah kemudian orangtua korban ditemani keluarga dan tetangga melaporkannya ke Polsek Pinggir.
berdasarkan Laporan Pengaduan orang tua korban dengan Laporan Polisi No : LP/162/IX/2023/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR. pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ditempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti, 1 (satu) buah kayu bulat dengan panjang 2 meter. 1 (satu) stel pakaian seragam olah raga sekolah SMPN 2 Pinggir. 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam biru.
Berdasarkan fakta olah TKP dan penyelidikan Team Gabungan Opsnal SatReskrim polres bengkalis dengan Opsnal polsek pinggir akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Team gabungan menginterogasi APS dirumahnya. Atas pengakuan nya telah membunuh korban Lestari (12) yang merupakan adek kelasnya di SMPN 02 pinggir, kemudian APS diamankan dan diboyong ke Mapolsek Pinggir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Press release pihak Mapolres Bengkalis Yang dilakukan secara hybrid oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH.,SIK.,MH dan diikuti Via Zoom oleh Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, SH.,MH dan Kasat Reskrim Polres AKP Firman Fadhila, SIK,M.M dari Mapolsek Pinggir mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiyaan ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat.
APS mengakui telah membunuh dengan cara menyekik dan menyeret korban ke semak- semak, lalu memukul kepala korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang kali di bagian kepala dan badannya.
Setelah pelaku melakukan penganiayaan juga menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali (sesuai hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian).
Setelah itu pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban.
Dari pelaku, Polisi juga menyita 1 (Satu) stell pakian olahraga yang di gunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu spontan terhadap korban saat melihat perjalanan pulang.
Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek pinggir dan diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan di jerat sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang Ri No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uu no 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepada media Peristiwa Indonesia.com, orang tua korban mengisahkan peristiwa pilu yang menimpa putri nya.
Berawal Sabtu jelang sore, tidak biasanya putri nya tidak berada di rumah. Dengan perasaan was-was, dia berupaya mencari tahu ke pihak sekolah dan teman sekolah putrinya, namun tidak membuahkan hasil. Keterangan yang diperoleh, bahwa dari sekolah putrinya sudah pulang.
Dengan perasaan cemas, Sihombing orangtua korban mengajak keluarga dan tetangganya untuk mencari keberadaan korban.
Alangkah terpukulnya jiwanya mendapati putrinya sudah meregang nyawa bersimbah darah di semak belukar jalur lintas Duri-Pekanbaru, kelurahan Balaraja, Kecamatan Pinggir.
Pihak keluarga korban berharap, kiranya pihak penegak hukum dapat menjatuhi hukuman setimpal terhadap pelaku yang telah menghilangkan nyawa putrinya (HT).