Kapuas Hulu, Kalimantan barat.–PERISTIWAINDONESIA.COM
SN, seorang warga yang dituduh terkait kepemilikan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) serta Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan ini disampaikan SN saat ditemui di kediamannya pada 19 Agustus 2024.
SN menegaskan bahwa dirinya dan tim akan segera mengajukan pengaduan resmi untuk mencari keadilan.
“Kami berkeyakinan bahwa tim operasi penindakan PETI yang dibentuk Polres Kapuas Hulu tidak bekerja secara profesional saat mengamankan alat berat (excavator) tersebut,” ujar SN.
Lebih lanjut, SN mengungkapkan kecurigaannya bahwa penanganan kasus ini terkesan dipaksakan, seolah-olah ia dijadikan kambing hitam untuk menutupi operasi puluhan alat berat lainnya yang diduga beroperasi di Pemasar dan Empadik, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.
Dalam surat perintah tugas (sprint) yang diterbitkan Polres Kapuas Hulu, operasi penindakan PETI dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, dan Desa Beringin di Kecamatan Bunut Hulu pada 14 hingga 23 April 2024.
Namun, alat berat yang diamankan setelah operasi penindakan PETI tersebut baru ditemukan pada 27 April 2024, dalam keadaan terparkir di halaman rumah warga di Desa Nanga Dua, yang jaraknya cukup jauh dari lokasi Bukit Hitam.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan kasus ini.
SN juga menyoroti pemberitaan media yang dianggapnya tidak akurat. Salah satu berita di dutacyber.com yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan aktivitas tambang menggunakan alat berat di Desa Beringin pada 21 April 2024, dianggap hoaks oleh SN.
“Berita tersebut sudah di-take down, namun telah menimbulkan stigma negatif. Ini seolah-olah menegaskan bahwa untuk memenuhi target operasi, tim operasi terpaksa menahan dan mengamankan alat berat yang sebenarnya tidak berada di lokasi tambang ilegal,” ujar SN.
Menurut SN, dugaan adanya puluhan alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam hutan saat operasi penindakan PETI oleh Polres Kapuas Hulu juga menjadi perhatian.
Ia mengungkapkan bahwa ketika aktivitas alat berat tersebut kembali terpantau oleh awak media pada 18 Mei 2024, Polres Kapuas Hulu hanya memerintahkan mereka keluar dari lokasi, tanpa tindakan penahanan.
SN berencana membawa masalah ini ke PROPAM dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, dengan bukti-bukti yang ada, termasuk dokumentasi audio-visual.
Selain itu, SN juga akan melaporkan dugaan operasi ilegal dermaga dan ponton milik Ay/H Jn yang diduga digunakan untuk menyeberangkan alat berat untuk aktivitas PETI di Sungai Batang Bunut.
Menanggapi tudingan terhadap SN, Syamsuardi, Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat bersama DPC LSM PISIDA Kapuas Hulu, menyatakan bahwa penahanan alat berat tersebut belum memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menduga penahanan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), karena alat berat diangkut dari halaman rumah warga, yang letaknya jauh dari Bukit Hitam, dengan cara yang tidak semestinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan para pihak yang merasa dirugikan berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Tim/Red