Penulis : Arny Hisage
Yalimo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo melakukan Kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Wamena masalah Hukum perdata, Senin (11/7/2022) di aula Integritas Kejaksaan Negeri Wamena.
Selanjutnya akan diatur dalam piagam kerja sama dan akan di musyahwarahkan dan ditetapkan antara pihak pertama dengan pihak kedua dalam perjanjian kerjasama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kesepahaman tersebut.
Bupati Yalimo Dr Nahor Nekwek SPd MM mengatakan bahwa Kabupaten Yalimo selama ini memiliki berbagai persoalan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.
“Sehingga dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Yalimo dengan Kejaksaan Negeri Wamena ini, maka ke depan bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” kata Bupati.
Dijelaskannya, di kalangan masyarakat banyak ditemukan persoalan dan masalah-masalah soal Hukum Keperdataan. Maka dengan adanya kerja sama ini setiap masalah akan diselesaikan berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Bupati Yalimo Nahor Nekwek, kerja sama ini sangat penting dan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan, dan ada hal-hal tertentu akan dikoordinasikan antara Pemda Yalimo dengan Kejaksaan Negeri Wamena.
Di kesempatan itu, Bupati mengaku sangat salut atas kerja sama ini dan ke depan akan lebih ditingkatkan lagi berbagai bentuk kerja sama untuk mengatasi persoalan atau masalah-masalah yang terjadi di Kabupaten Yalimo dan di Pegunungan Tengah Papua.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Salman SH MH mengatakan bahwa berdasarkan MoU hari ini, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara diberikan kewenangan untuk mewakili Pemerintah daerah mengikat kerjasama dengan Pemkab Yalimo.
“Dalam pertimbangan Hukum dan bantuan hukum, apabila pemerintah digugat, maka saat di persidangan itu kita memberikan bantuan hukum serta memberikan pertimbangan dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan pertimbangan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan bantuan hukum termasuk penyelamatan aset-aset Pemerintah Kabupaten Yalimo yang dikuasai oleh pihak ketiga, supaya aset-aset itu kembali kepada pemerintah daerah (*)