Home / Energi

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:15 WIB

Soal Lampu Hias Jembatan, Kadis Perkim Tak Sejalan Dengan Visi Misi Walikota Padangsidimpuan

Penulis: Ridwan Efendi Pohan

Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com

Pengerjaan Lampu Hias Jembatan (LHJ) di beberapa titik yang telah direncanakan oleh Dinas Perumahan dan kawasan permukiman kota Padangsidimpuan menuai kecaman.

Kali ini datang dari salah satu Aktivis Mahasiswa Kota Padangsidimpuan Rizal Arya, saat ditemui awak media dalam kunjungannya melihat pembangunan lampu hias jembatan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (8/1/2022).

Rizal Arya mengecam pembangunan LHJ karena menggunakan trotoar pejalan kaki sebagai Pondasi.

“Saya melihat pembangunan LHJ tersebut tidak di pertimbangkan dengan baik, sehingga pondasinya menutup Line trotoar baik di kiri maupun kanan. Saya sangat mengecam proyek ini,” kata Rizal.

Disampaikannya, mereview program 100 hari kerja Irsan-Arwin, salah satunya memperjuangkan hak pejalan kaki dari PKL (Pedagang Kaki Lima).

Akan tetapi, menurut Rizal Arya, mirisnya desain LHJ yang direncanakan Dinas Perkim Kota Padangsidempuan dinilai telah merampas hak pejalan kaki di beberapa titik Jembatan dengan cara membuat lampu hias jembatan aneh dan tidak sejalan dengan Visi Misi Walikota.

“Ini sangat miris dan tentu berbahaya, terbayangkan nanti kalau seorang pejalan kaki terpesona dengan keindahan LHJ tersebut. Padahal dia sedang berjalan di badan jalan, tiba-tiba pengendara melintas dan terjadilah kecelakaan, Innalilahi Rojiun,” tuturnya.

“Apakah Dinas Perkim Padangsidimpuan tidak mempertimbangkan hal tersebut, sungguh ini sangat miris,” timpalnya.

Penting diketahui, ujar Rizal Arya, ketersedian fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar di peruntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

“Sementara itu, di dalam pasal 28 ayat (2) UU LLAJ disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan ganguan pada fungsi perlengkapan jalan, dan tentu hal tersebut bisa di jerat sangsi Pidana,” tutup Rizal Arya (*)

Share :

Baca Juga

Energi

Masyarakat Kecewa Pelayanan PLN Janarata Pondok

Energi

Anggota DEN Agus Puji Prasetyono Temui Tenaga Ahli Utama KSP Lenis Kogoya

Energi

Ketua TP PKK Hj Winarni Nanang Ermanto Tanam Bunga di Kebun Edukasi. Berharap Jadi Contoh Sampai Ke Tingkat Desa

Energi

Panen Raya Padi Turun ke Sawah, Afandin: Mafia Pupuk Akan Kita Berantas

Energi

PLN ULP Kawangkoan Jamin Ketersediaan Listrik Jelang Pilkada, Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021

Energi

Listrik Padam Akibat Gangguan Pasokan Arus Listrik di PLTMG Arun, Ini Penjelasan PT PLN ULP Perdagangan

Energi

Pohon Gaharu Dirusak Operator Sensor PLN, Kuasa Hukum Parno Somasi PLN UP3 Mamuju

Energi

UGM Jadikan Konsep Dr Sinyo Harry Sarundajang Disiplin Energi Panas Bumi Sebagai Mata Kuliah Untuk Umum