Home / Headline

Kamis, 4 November 2021 - 11:03 WIB

Soal Pemotongan Pajak, Kegiatan PEN Taput Diduga Langgar Perjanjian Antara PT SMI Dengan Pemerintah Daerah

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu menyebutkan, telah terjadi dugaan korupsi atas dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) dari PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) pada kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai pinjaman Rp326 Miliar TA 2020 dan Rp73 Miliar TA 2021.

“Sesuai pengakuan rekanan yang mengerjakan kegiatan penggunaan dana PEN, bahwa mereka telah menyetor pajak PPh dan PPN ke pemerintah daerah. Selain itu, rekanan juga mengaku telah menyetorkan fee,” terang Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu, Rabu (3/11/2021) di Tarutung.

Sementara dalam perjanjian tertulis antara pihak pertama (PT SMI) dengan pihak kedua (Pemkab Tapanuli Utara), kata Djonggi, bahwa pihak kedua melakukan semua pembayaran berdasarkan perjanjian bebas dari segala biaya yang timbul sekarang atau dimasa yang akan datang.

“Di dalam perjanjian tertulis kegiatan tersebut bebas dari segala biaya. Artinya, tanpa adanya pemotongan pajak, pungutan atau perubahan serupa lainnya yang akan dikenakan berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku, kecuali jika pemotongan pajak diwajibkan secara hukum,” jelasnya.

Untuk itu, kata Djonggi, atas dasar pelanggaran perjanjian tersebut, maka pihaknya akan secara resmi membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dimana kerugian Negara diperkirakan cukup besar.

“Pelaksanaan kegiatan PEN di Taput diduga tidak menyentuh pada pemulihan ekonomi, namun terkesan hanya untuk pemulihan ekonomi sekelompok orang saja,” tegas Ir I Djonggi Napitupulu.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (Dipenloka) Kabupaten Tapanuli Utara Ir James Simanjuntak tidak berhasil dikonfirmasi kru media ini.

Apalagi tujuan konfirmasi awak media sangat dibutuhkan masyarakat terkait penerimaan pajak dari kegiatan yang bersumber dari PEN tersebut.

Begitu juga dengan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui WhatsApp Jalur Pribadi (Japri), apakah di benarkan pemungutan pajak terkait perjanjian antara PT SMI dengan Pemkab Tapanuli Utara (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Patroli Bersama Polri Di Perbatasan RI-Malaysia
Photo |stimewa Diduga Kuat Gudang Di Wadas Karawang Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pasalnya 5 Hari Usai Di Gurudug Polisi Daerah Jawa Barat Saat ini Mulai Beroperasi. Sumber Petugas Gudang Wadas Telukjambe Karawang

Headline

Disinyalir Gudang Di Telukjambe Karawang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Headline

Terkait 828 Proyek Tak Miliki Jejak Digital ULP dan LPSE di Taput. Lamour Situmorang: “Dibawah Rp200 juta Langsung OPD”

Headline

Masyarakat Lobu Siregar 1 Turun ke Jalan Lingkar Siborongborong Tuntut Pembayaran Lahan Mereka

Headline

Tudingan Soal Kudeta, Pujakesuma Ingatkan AHY Jangan Sembarangan Lontarkan Tuduhan

Headline

Ketersediaan Listrik Ke Pelosok Desa Pengaruhi Pengentasan Daerah Tertinggal di Papua dan Papua Barat

Daerah

Kepling II Bandar Senembah Kecewa Terhadap Kinerja BPN Binjai

Headline

Masyarakat Gelar Doa Bersama Tolak Calon Tunggal Pilkada Raja Ampat