Home / Nusantara

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:33 WIB

SPBU Di Kabupaten/Kota Bogor Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi

Penulis : Paulus Witomo

BOGOR,-PERISTIWAINDONESIA.com

Maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM jenis bio solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU 34-16104 Cibuluh dan SPBU 34-16707 Sentul Babakan Madang) disinyalir dijual ke Mafia untuk di timbun.

Menanggapi hal tersebut, Kornas LSM Berkoordinasi Marjuddin Nazwar tentang Fenomena itu, Pihaknya Telah Melaporkan Kepada BPH Migas dan Meminta BPH Migas Untuk Menjawab Secara Tersurat Guna Info Seputar CCTV yang digunakan Pihak SPBU tersebut dimana hal itu menjadi perioritas acuan dalam pengawasan pihak BPH Migas”, Ujarnya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat dirinya akan langsung menjumpai pihak BPH Migas untuk mengkonfirmasi kepada pejabat yang berkompeten dalam hal penanganan pengaduan dan pemberian informasi”,Ujarnya.

Pasalnya Kegiatan tersebut di lakukan secara berulangkali tanpa mematuhi peraturan pengisian BBM Solar Subsidi, Jelas dalam peraturan harus menggunakan barcode setiap pembelian dan mempunyai batas pembelian. Berdasarkan pantauan awak media tidak melihat hal itu di lakukan. kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut sudah bekerjasama dengan beberapa pihak yang terlibat.

Selanjutnya, dijelaskannya Marjuddin didapati dugaan pergantian Nopol (Gonta-ganti kaleng plat nomor), di luar agak menjauhkan daripada SPBU itu”,kata dia (Sabtu, 23/12/2023).

Dalam pantauan LSM berkoordinasi tersebut menemukan adanya mobil yang diduga armada bok modifikasi menukar kaleng plat nomer,

“Namun yang didapati bolak-baliknya mobil tersebut sudah berganti dengan plat nomor sehingga kalau dicermati dan ditunggui atau di investigasi secara menyeluruh satu hari pul dengan mata telanjang dapat kita lihat bahwasanya mobilnya hanya itu-itu saja tapi plat nomornya berganti-ganti”,Ungkapnya.

Dalam hal ini berharap Aparat Penegak Hukum beserta pihak terkait agar memberikan sanksi tegas kepada oknum penimbunan Solar dan SPBU yang sudah memberikan akses yang sangat leluasa bagi para penimbun Solar untuk melakukan aksinya, pasalnya mereka melakukan tanpa batas waktu dan tidak memikirkan hak masyarakat pengguna solar lain dan mengakibatkan terjadinya antrian.

Jelas atas fenomena dugaan Aktivitas ilegal tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 50 angka (2) huruf d dan f penyidik berwenang untuk segera bertindak menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti.(RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Di Upacara HUT Kota Medan Ke-432, Bobby Nasution Minta Dukungan TNI & Polri  Tangani Stunting

Nusantara

GANN Kolaka Sosialisasikan Pencegahan Dan Penyalahgunaan Narkoba

Nusantara

Geuchik Dan Masyarakat Srikayu Butuh Partisipasi Pembangunan Jalan Serta Lampu Jalan Diluar APBDes

Nusantara

Forkopimda Sulut Ikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020
Anggota DPRD Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Widiada

Nusantara

Sistem Kerja Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Denpasar Harus Diperbaiki

Nusantara

Miliki Komitmen dan Leadership Kuat Untuk Transisi Energi, PLN Raih Green Initiative Awards 2022

Nusantara

Kabalai WSS V Padang Bungkam Saat di Surati, Proyek di Kota Solok Sikarah VI Suku

Nusantara

Pertamina Bayar PBB & BPHTB Rp93,8 Miliar ke Pemkab Langkat, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih