Home / Infrastruktur

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:26 WIB

Sumatera dan Bali Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19

Penulis: Khoirizal-Dede Ahmad

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan pada periode pasca Lebaran agar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, khususnya di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur lebaran.Minggu (16/05/2021)

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa ASDP telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pasca Lebaran 18-24 Mei mendatang, agar tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.

Pada layanan pasca Lebaran, rencananya akan diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal.

Untuk di lintasan Merak-Bakauheni akan dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan di lintasan Ketapang – Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari.

ASDP juga mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Sejak diterapkan pembelian tiket online di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk mulai 1 Mei 2020, beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.

Kini, tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode-yang didapat saat beli online-lalu akan mendapat Boarding Pas-untuk naik kapal.

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak (physical distancing) dengan membeli tiket secara online sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021. Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu (15/5/2021) di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni,” tutur Shelvy di Jakarta.

Pada layanan pasca larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, dan Rapid Antigen 1×24 jam. Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, dimana pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas.

Shelvy menambahkan, sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri bahwa untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai Sabtu (15/5/2021), semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya.

Ia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu (15/5/2021) hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021 (*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Pekerjaan Proyek Jalan Pertanian Desa Sihuik-huik Dipertanyakan Warga

Hukum

PT. Marboras Indah Cemerlang Diduga Kerjakan Saluran Tanpa Methode Kerja.

Infrastruktur

Bupati Nanang Tinjau Jalan Rusak Desa Serdang dan Ajak Masyarakat Setempat Peduli

Infrastruktur

Syah Afandin Terima Aset Air Minum & Sanitasi Kementerian PUPR

Daerah

Pemkot Pekanbaru Akan Bangun Alun-Alun di Bawah Jembatan Siak IV Kota Pekanbaru

Infrastruktur

Sembilan Lokasi Kegiatan Proyek Perpanjangan Masa Kontrak di SDA Jakarta Timur

Daerah

Karya Bhakti Kodim 1509/Labuha Tahun 2021 Dibuka Bupati Halsel

Infrastruktur

Masyarakat Tasiu Selatan Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Manakarra Kalukku