Penulis: Berthy Marthyn
Salatiga, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dijadwalkan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) seluruh Kabupaten/Kota se-provinsi Jawa Tengah akan menutup seluruh kegiatan masyarakat untuk menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Akan tetapi, kebijakan ini membuat sebahagian besar pedagang pasar bingung dan resah. Pantauan Awak Media, Jumat (5/02/2021), beberapa daerah tidak memberlakukan penutupan dan pemberhentian kegiatan masyarakat, khususnya mengenai kegiatan ekonomi yang menjadi tulang punggung perputaran ekonomi rakyat kecil yaitu pasar rakyat atau pasar tradisional, seperti di Solo dan Salatiga.
Menurut data dan informasi yang diperoleh Awak Media ini, Pemerintah kota Salatiga hanya menutup kegiatan masyarakat seperti toko, mall, pusat keramaian, tempat wisata, pusat hiburan, tempat kegiatan keagamaan dan acara pernikahan.
Sementara pasar tradisional sebagai tempat kegiatan ekonomi tetap dibuka. Ini akan tetap dibuka karena perekonomian masyarakat kecil harus tetap berjalan dan masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan sehari-hari di rumah (*)