• Sab. Apr 20th, 2024

Strategi Memutus Penularan COVID-19, Mabes Polri Larang Jajarannya Keluarkan Izin Keramaian

Byabed nego panjaitan

Sep 26, 2020

Penulis : Herman Makuaseng

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Mabes Polri melarang satuan kewilayahan tingkat Polda hingga Polsek mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Hal itu ditegaskan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam diskusi daring yang diselenggarakan Mappilu PWI, Kamis (24/9/2020).

Mappilu PWI menggelar diskusi daring dengan topik “Menimbang Pilkada Serentak 2020: tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama”.

Menghadirkan nara sumber, antara lain dari unsur Kemendagri, Polri, BNPB Pusat/Satgas COVID-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nahdatul Ulama, Muhammadiyah yang dibuka Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian sudah sampai ke tingkat satuan kewilayahan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus Corona.

“Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian menyikapi pandemi COVID-19 sifatnya penting. Jika ada pimpinan satuan kewilayahan yang melanggar dipastikan ditindak tegas,” kata Imam.

Polri komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19.

Ada pun konsekuensi bagi pelanggar Inpres Nomor 6 adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *