Home / Headline / Hukum

Senin, 13 Januari 2025 - 18:12 WIB

Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

Medan, | Peristiwaindonesia.com

Dugaan Pungli dan penjualan asset Negara besi bekas jembatan titi besi yang menghubungkan antar kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai, yang dikerjakan melalui UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara mendapat sorotan tajam dari Lembaga Ombudsman Rakyat.

Idris Johansyah Lubis meminta agar aparatur Pemerintah khususnya Inspektorat memanggil yang diduga terlibat, dan sekaligus memeriksanya.

“ya Inspektorat harus segera panggil, dan periksa siapa-siapa aja yang terlibat” ujar Johan selaku Ketua Lembaga Ombudsman Rakyat menanggapi.

Apalagi dari hasil liputan yang disampaikan, prihal dugaan tersebut disampaikan oleh media yang langsung diterima dari narasumber sehingga memiliki fakta di lapangan.

“media kan tidak asal buat berita, kalau tidak ada hasil informasi laporan dari masyarakat” jelasnya.

Menurut Johan, jika ada indikasi hal demikian sangat mudah bagi Inspektorat bekerja, tinggal memanggil para saksi-saksi di lapangan,sekaligus cek data dan bukti laporan sehingga dapat disesuaikan.

“ya Inspektorat bisa panggil para saksi, cek data dan sesuaikan bukti laporan yang ada” tegas nya.

Sedangkan terkait pungli, Johan menjabarkan dugaan pungutan liar dalam kantor instansi pemerintah lebih mudah dan sulit dijangkau, hal ini bakal tertutup rapat karena semua masih dalam satu kantor jika tidak ada yang mau membongkarnya.

“ya dugaan pungli itu justru jika korban dan pelaku masih dalam satu kantor sangat mudah terjadi, bahkan sulit di jangkau informasinya jika tidak ada yang speakup” ujarnya.

Johan menambahkan, dalam instansi praktek pungli itu terjadi sesudah gaji atau honor di proleh, baru setelahnya akan ada orang suruhan yang mengutip dengan dalih perintah atasan.

“karena praktek pungli di kantor itu kan setelah gaji di terima, baru bakal ada yang mewakili atasan lah untuk meminta kepada korban, sesuai arahan lah pastinya”jelas Johan.

Dari penusuran di lapangan, terkait dugaan penjualan asset besi bekas jembatan, menurut sumber IR dugaan penjualan tersebut dilakukan saat mobil mengangkut besi bekas tidak sama persis dengan jumlah armada yang bawa ke kantor.

IR menjabarkan, ada 8 kali muatan besi dari lokasi, tapi yang masuk ke gudang kantor hanya 2 kali, sehingga tidak sesuai.

Saat ditanya, kemana 6 muatan mobil pengangkut itu membawa besi tersebut, IR menjelaskan tidak mengetahuinya karena menurutnya mobil itu kiriman dari pihak atasan di UPT untuk mengakut segala perlengkapan di lapangan.

“kalau itu tidak tahu bang, karena itu (mobil) dari kantor langsung dikirim untuk angkut barang” ujar IR menjelaskan. (9den)

Share :

Baca Juga

Headline

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Headline

‎”2.830 Bidang Tanah Terancam Tak Bersertifikat, Transparansi Dana Rp566 Juta Dipertanyakan” ‎

Headline

Terang-Terangan Judi Togel di Warkop Pasar Sungai Durian Sintang, Harap APH Bertindak

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Headline

LSM Berkoordinasi Minta Walikota Bekasi Lakukan Pemecatan Kepada Dua Oknum PNS BAPENDA Yang Beralih Pungsi Sebagai CALO Sekolah Negeri

Headline

Situasi Negara Masih Panas, Relawan Ingatkan Presiden Lebih Arif Dalam Memilih Calon Kapolri

Hukum

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Headline

Lahan Petani Diduga Dicaplok, 7.000 Petani Minta Bantuan Hukum DPP SBSI 1992 Jakarta