Home / Daerah / Headline / Hukum

Rabu, 18 September 2024 - 21:37 WIB

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Padang Sidempuan,PERISTIWAINDONESIA.COM

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan Nasution telah menyalah gunakan wewenangnya dengan memberikan perintah kepada security untuk mengutip uang parkir dari setiap siswa yang menggunakan sepada motor ke sekolah.

Tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut mendapat tanggapan keras dari LSM Berkoordinasi.

Koordinator wilayah Sumatera Utara Samsir Pasaribu yang dimintai tanggapannya mengaku jika tindakan yang dilakukan oknum kepala SMA 3 Padang Sidempuan sudah tidak dapat ditolerir. ” Ini sudah sangat keterlaluan, dan harus diberi tindakan tegas” Ujar Samsir, saat ditemui awak media di ruang kantor DPRD kota Padang Sidempuan, Rabu (18/9).

Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut pihaknya akan menyurati Ombudsman provinsi Sumatera Utara agar dapat memberikan rekomendasi pada Gebernur Sumut guna mencopot Kardan Nasution selalu kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan.

Lebih lanjut dikatakannya, jika saat ini LSM Berkoordinasi masih mendalami data penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah di sekolah tersebut, jika nanti ada dugaan penyimpangan akan segera kita buatkan aduan ke pihak yang berwajib.

” Semua data sudah sama kita, tinggal kita uji saja dengan kenyataan dilapangan” Jelasnya.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara . Abdul Haris Lubis. MSi yang di mintai tanggapannya melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA M. Basyir Hasibuan masih menyarankan agar konfirmasinya melalui Kepala Cabang Dinas yang di Padang Sidempuan saja, tulis nya, membalas chat whatsapp awak media.

Hingga saat berita ketiga ini diterbitkan kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan Nasution masih enggan menanggapi nya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Di Rokan Hilir, Diduga Mafia Tanah, Ancam Dihabisi Warga Yang Tanahnya Diserobot.

Daerah

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Larang Kerumunan Saat Perayaan Nataru 2021

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Buka Musrenbang Kecamatan Natar

Headline

Dianggap Berbahaya, SBSI 1992 Minta Pemerintah Hentikan Sistem Kemitraan Bagi Pengemudi Ojol 

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Headline

Presiden RI dan Kapolri Diminta Memperioritaskan Terjaganya Generasi Penerus Anak Bangsa atas Maraknya Peredaran Narkoba Jenis Obat Keras Daftar G di Wil.Hukum Polres Metro Bekasi Kota

Hukum

LP3BH Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Perubahan Formasi CPNS 2018 Raja Ampat