Home / Hukum / Politik

Rabu, 22 November 2023 - 12:19 WIB

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Penulis Berita, Sahiluddin Lumban Gaol.

Asahan, Peristiwa Indonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan,Sumut

“Alhamdulillah, pada sidang putusan PTUN Medan pada Selasa (12/9/2023) lalu, kami selaku penggugat dinyatakan menang. Hal tersebut berdasarkan adanya putusan perkara nomor 69/G/ 2023/PTUN.MDN,” jelas Efrysa Frijon Hutagaol, salah seorang penggugat dan juga mantan perangkat Desa Ofa Padang Mahondang red), Selasa (21/11/23).

Dalam gugatan tersebut, lanjut Efrysa, Majelis Hakim PTUN Medan telah memutuskan bahwa pemberhentian terhadap tiga orang perangkat Desa oleh Jul selaku Kepala Desa (Kades) Ofa Padang Mahondang batal demi hukum.

“Pada putusan tersebut, Hakim PTUN Medan menyatakan batal atas adanya keputusan Kepala Desa Ofa Padang Mahondang nomor 140/27/KPTS/2010/ 2023 atas nama Ramadona Syaputra, surat keputusan nomor 140/28/ KPTS/ 2010/2023 atas nama Ronal Yadi Samosir dan surat keputusan nomor 140/29/KPTS/2010/2023 atas nama Efrysa Frijon Hutagaol tentang pemberhentian perangkat Desa Ofa Padang Mahondang,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan atas keputusan itu, Hakim PTUN Medan mewajibkan kepada Kepala Desa Ofa Padang Mahondang selaku tergugat agar mencabut ketiga surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang perangkat Desa.

“Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Efrysa, pada putusan tersebut, hakim PTUN Medan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Menurut Efrysa, pemberhentian tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang tersebut tanpa adanya alasan yang jelas, tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.

“Perlu diketahui bersama, putusan PTUN Medan tersebut wajib diikuti oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang. Maka, tidak ada lagi alasan bagi Kades untuk tidak mengikuti keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ofa Padang Mahondang belum dapat dikonfirmasi terkait adanya keputusan Hakim PTUN Medan tersebut.

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Hukum

Kajati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Pengalihan Hak pada Hutan Lindung

Daerah

Berkunjung ke Pemkab Langkat, DPRD Sumut sampaikan perubahan Perda Kesehatan Sumut

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Headline

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Hukum

PD GNPK RI Kota Salatiga Adakan Diklat Pengurus Soal Teknis Pencegahan Korupsi

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Daerah

Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Demo ke Pengadilan Negeri Sibolga.

Headline

Jalin Sinergitas,Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungan Kerja Ke Lapas Kelas I Cipinang