Home / Hukum / Politik

Rabu, 22 November 2023 - 12:19 WIB

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Penulis Berita, Sahiluddin Lumban Gaol.

Asahan, Peristiwa Indonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan,Sumut

“Alhamdulillah, pada sidang putusan PTUN Medan pada Selasa (12/9/2023) lalu, kami selaku penggugat dinyatakan menang. Hal tersebut berdasarkan adanya putusan perkara nomor 69/G/ 2023/PTUN.MDN,” jelas Efrysa Frijon Hutagaol, salah seorang penggugat dan juga mantan perangkat Desa Ofa Padang Mahondang red), Selasa (21/11/23).

Dalam gugatan tersebut, lanjut Efrysa, Majelis Hakim PTUN Medan telah memutuskan bahwa pemberhentian terhadap tiga orang perangkat Desa oleh Jul selaku Kepala Desa (Kades) Ofa Padang Mahondang batal demi hukum.

“Pada putusan tersebut, Hakim PTUN Medan menyatakan batal atas adanya keputusan Kepala Desa Ofa Padang Mahondang nomor 140/27/KPTS/2010/ 2023 atas nama Ramadona Syaputra, surat keputusan nomor 140/28/ KPTS/ 2010/2023 atas nama Ronal Yadi Samosir dan surat keputusan nomor 140/29/KPTS/2010/2023 atas nama Efrysa Frijon Hutagaol tentang pemberhentian perangkat Desa Ofa Padang Mahondang,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan atas keputusan itu, Hakim PTUN Medan mewajibkan kepada Kepala Desa Ofa Padang Mahondang selaku tergugat agar mencabut ketiga surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang perangkat Desa.

“Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Efrysa, pada putusan tersebut, hakim PTUN Medan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Menurut Efrysa, pemberhentian tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang tersebut tanpa adanya alasan yang jelas, tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.

“Perlu diketahui bersama, putusan PTUN Medan tersebut wajib diikuti oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang. Maka, tidak ada lagi alasan bagi Kades untuk tidak mengikuti keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ofa Padang Mahondang belum dapat dikonfirmasi terkait adanya keputusan Hakim PTUN Medan tersebut.

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Jemput Piala Adipura tahun 2023 untuk Langkat

Hukum

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Daerah

DPD II Partai Golkar Tapanuli Tengah Buka Pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil Bupati Periode 2024-2029

Daerah

Biadab! Dua Pria di Tapteng Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Hukum

Tim I Satuan Saber Pungli Provinsi Jabar Kunker ke UPP Indramayu, Ada Apa?

Politik

Bupati Nanang Ermanto Buka Musda VI PAN Lampung Selatan

Daerah

Masyarakat Minta Pj. Bupati Tuntaskan Masalah di Tubuh PemDes Fajar Kec. Sorkam Tapanuli Tengah – Sumut

Hukum

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel