Home / Hukum / Politik

Rabu, 22 November 2023 - 12:19 WIB

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Penulis Berita, Sahiluddin Lumban Gaol.

Asahan, Peristiwa Indonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan,Sumut

“Alhamdulillah, pada sidang putusan PTUN Medan pada Selasa (12/9/2023) lalu, kami selaku penggugat dinyatakan menang. Hal tersebut berdasarkan adanya putusan perkara nomor 69/G/ 2023/PTUN.MDN,” jelas Efrysa Frijon Hutagaol, salah seorang penggugat dan juga mantan perangkat Desa Ofa Padang Mahondang red), Selasa (21/11/23).

Dalam gugatan tersebut, lanjut Efrysa, Majelis Hakim PTUN Medan telah memutuskan bahwa pemberhentian terhadap tiga orang perangkat Desa oleh Jul selaku Kepala Desa (Kades) Ofa Padang Mahondang batal demi hukum.

“Pada putusan tersebut, Hakim PTUN Medan menyatakan batal atas adanya keputusan Kepala Desa Ofa Padang Mahondang nomor 140/27/KPTS/2010/ 2023 atas nama Ramadona Syaputra, surat keputusan nomor 140/28/ KPTS/ 2010/2023 atas nama Ronal Yadi Samosir dan surat keputusan nomor 140/29/KPTS/2010/2023 atas nama Efrysa Frijon Hutagaol tentang pemberhentian perangkat Desa Ofa Padang Mahondang,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan atas keputusan itu, Hakim PTUN Medan mewajibkan kepada Kepala Desa Ofa Padang Mahondang selaku tergugat agar mencabut ketiga surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang perangkat Desa.

“Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Efrysa, pada putusan tersebut, hakim PTUN Medan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Menurut Efrysa, pemberhentian tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang tersebut tanpa adanya alasan yang jelas, tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.

“Perlu diketahui bersama, putusan PTUN Medan tersebut wajib diikuti oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang. Maka, tidak ada lagi alasan bagi Kades untuk tidak mengikuti keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ofa Padang Mahondang belum dapat dikonfirmasi terkait adanya keputusan Hakim PTUN Medan tersebut.

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Headline

DPP LSM berkoordinasi Soroti Aktivitas Penyuntikan Gas Subsidi di Kemang Bogor, Minta APH Cepat Bertindak

Hukum

Besi Tua Barang Sitaan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri di Bekasi Diduga Ada Yang Curi.

Hukum

Terkait Somasi Terakhir, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Penuhi Undangan PLN UP3 Cikupa

Daerah

JAMAN SURYA Ada Di Kota Sibolga Dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)

Daerah

Polres Tapteng Tangani Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Saat Pungut & Penghitungan Suara Pemilu 2024 berlangsung

Hukum

Pekerjaan 3,7 Milyar Pembangunan SMKN Sukabangun Kab.Tapanuli Tengah-Sumut Rawan Pengurangan Volume, Diduga Asal Jadi dan Langgar Undang Undang

Politik

Tim RHS-ZW Latih Saksi-Saksi Yang Tangguh Menghadapi Pilkada Kabupaten Simalungun

Daerah

Pengusaha Diduga Kebal Hukum, Kapal Ikan Pukat Trawls Bebas Beroperasi di Zona Terlarang