Home / Hukum / Politik

Rabu, 22 November 2023 - 12:19 WIB

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Penulis Berita, Sahiluddin Lumban Gaol.

Asahan, Peristiwa Indonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan,Sumut

“Alhamdulillah, pada sidang putusan PTUN Medan pada Selasa (12/9/2023) lalu, kami selaku penggugat dinyatakan menang. Hal tersebut berdasarkan adanya putusan perkara nomor 69/G/ 2023/PTUN.MDN,” jelas Efrysa Frijon Hutagaol, salah seorang penggugat dan juga mantan perangkat Desa Ofa Padang Mahondang red), Selasa (21/11/23).

Dalam gugatan tersebut, lanjut Efrysa, Majelis Hakim PTUN Medan telah memutuskan bahwa pemberhentian terhadap tiga orang perangkat Desa oleh Jul selaku Kepala Desa (Kades) Ofa Padang Mahondang batal demi hukum.

“Pada putusan tersebut, Hakim PTUN Medan menyatakan batal atas adanya keputusan Kepala Desa Ofa Padang Mahondang nomor 140/27/KPTS/2010/ 2023 atas nama Ramadona Syaputra, surat keputusan nomor 140/28/ KPTS/ 2010/2023 atas nama Ronal Yadi Samosir dan surat keputusan nomor 140/29/KPTS/2010/2023 atas nama Efrysa Frijon Hutagaol tentang pemberhentian perangkat Desa Ofa Padang Mahondang,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan atas keputusan itu, Hakim PTUN Medan mewajibkan kepada Kepala Desa Ofa Padang Mahondang selaku tergugat agar mencabut ketiga surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang perangkat Desa.

“Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat para penggugat pada jabatan semula atau setingkat dengan jabatan tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Efrysa, pada putusan tersebut, hakim PTUN Medan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Menurut Efrysa, pemberhentian tiga orang perangkat Desa Ofa Padang Mahondang tersebut tanpa adanya alasan yang jelas, tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.

“Perlu diketahui bersama, putusan PTUN Medan tersebut wajib diikuti oleh Kepala Desa Ofa Padang Mahondang. Maka, tidak ada lagi alasan bagi Kades untuk tidak mengikuti keputusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ofa Padang Mahondang belum dapat dikonfirmasi terkait adanya keputusan Hakim PTUN Medan tersebut.

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Headline

Sejumlah Kades Di Kecamatan Pangaribuan Bakal Di Panggil Tipikor Poldasu

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Hukum

Waketum SOKSI Prihatin Bamsoet Buta Sejarah SOKSI Hingga Klaim Ketua Wanbin Ormas SOKSI Tanpa Legalitas Negara

Daerah

Jawaban Apa Yang Saya Berikan Kepada Anak, Bila Mereka Tahu Bapaknya Disiksa Jagoan Tapteng.

Politik

Masyarakat Kecamatan Ketapang Targetkan 90 Persen Untuk Kemenangan Paslon Nomor Satu Nanang-Pandu

Daerah

Josmen Sitohang Digadang Maju Kontestasi Pilkada Tapteng – Sumut November Yang Akan Datang

Daerah

Pj. Bupati Dr. Riyanta, SH.MH Ungkap Rencana Road Saw nya Untuk Lebih Dekat Mengetahui Keluhan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Politik

Cabup Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH Kunjungi Pematang Bandar