Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 17 Februari 2024 - 11:49 WIB

Tiga Warga di Tapanuli Tengah – Sumut Dijadikan Tersangka Pengeroyokan, Dan Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga.

Tapteng, Peristiwaindonesia.com

Laporan Polisi atas Dugaan Pengeroyokan, berujung masuk Jeruji Besi di Lapas Kelas II A Sibolga.

Alkisah, seorang warga Inizial AW, (45) lalu lalang melintas dari Jembatan yang tengah diperbaiki secara gotong royong oleh masyarakat setempat.

Pasca gotong royong perbaikan Jembatan melibatkan masyarakat kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

Oleh Penyidik Polres Tapteng Polda Sumut mengatakan AW adalah Warga seyogyanya ikut bergotong royong.

Sewaktu itu AW lalu lalang lewat dari kerumunan warga yang sedang bergotong royong memperbaiki jembatan.

Salah seorang Warga Budi Hutasoit menegur AW dan menyarankan untuk ikut bergotong royong.

Tetapi AW, tidak terima dan menyeruduk saudara Budi Hutasoit, posisi Budi saat itu nyaris jatuh ke Sungai. ungkapnya.

Untuk hindari kecelakaan jatuh ke Sungai, Budi Hutasoit pegang wajah AW namun tidak ada luka atau lecet goresan di mukanya.

Pada saat itu AW, hendak mengambil parang dari rumah nya, tapi dihalangi oleh Warga,

Menurut Erik Hutasoit memang ada memegang besi yang diminta tukang dari bawah jembatan. ucapnya.

Namun pada saat itu AW hendak mengejar dan mengatakan majulah kalau berani. ujarnya.

Keterangan dari Erik dia dan Asdar Situmeang tidak ada melakukan pemukulan terhadap Korban.

Tapi oleh penyidik mereka dituduhkan dengan pasal 170 KUHP, kami tidak tau Hukum dan KUHP, dan oleh penyidik mengatakan kepada kami tanda tanganilah biar cepat kita pulang, ringan nya ini hanya pasal 170 nya ini, kami tidak tau Hukum dan tidak mengerti sama sekali, eh” ternyata kami ditahan di Lapas Kelas IIA. Sibolga. jelasnya

Kami tegaskan tidak ada kami melakukan pemukulan terhadap yang di sebut korban atau AW itu, tapi kami dipersangkakan pasal 170 KUHP.

Ada dugaan kami bahwa korban memberi sesuatu kepada penyidik untuk menjadikan kami sebagai tersangka. katanya.

Pihak famili yang sudah mengetahui permasalahan kami dalam waktu dekat akan membuat Dumas ke divisi Propam Mabes polri melaporkan penyidik, dan kami meminta agar kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara atau Bareskrim di Trunojoyo di Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Tapteng yang dikonfirmasi Wartawan terkait hal ini melalui pesan WhatsAppnya, hanya membalasnya dengan ucapan terimakasih dengan sematan emoji ()

Sahiluddin

Share :

Baca Juga

Daerah

BPD se-Tapanuli Tengah Ikuti Diklat Peningkatan Kapasitas Kerja.

Hukum

Terlapor UU ITE Langsung Ditahan. Polda Lampung Diduga Abaikan Perintah Presiden Dan Surat Edaran Kapolri

Daerah

Bupati Karo Apresiasi Keputusan Mendagri Tambahkan Magister Hukum Untuk Titelnya

Hukum

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak

Daerah

DPD II Partai Golkar Tapanuli Tengah Buka Pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil Bupati Periode 2024-2029

Daerah

Tokoh Agama / Masyarakat Kalangan Indah Tapanuli Tengah Sumut Kecewa, Materi Rapat Tidak Sesuai Undangan.

Hukum

Operasi Gabungan Gelar Razia Lapas Kelas II B Cebongan Kabupaten Sleman

Daerah

Empat Balon Bupati Ambil Formulir di Sekretariat DPD PAN Tapanuli Tengah