Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 02 Tonny Eka Chandra – Antoni Imam dan Paslon Nomor urut 03 Hipni – Melin menggugat hasil Pilkada kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Mahkamah Konstitusi (MK), menyikapi hal ini Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) menyatakan siap mendampingi Paslon Nomor Urut 01 Nanang Ermato-Pandu Kusuma Dewangsa.
Keputusan ini sesuai hasil rapat koordinasi DPC PDI Perjuangan Lamsel, Minggu (20/12/2020) di sekretariat DPC PDIP Lamsel.
Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel Merik Havit SH selaku tim Advokasi menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan partai pihaknya akan mendampingi Paslon Nomor urut 01 meskipun statusnya bukan sebagai Termohon, melainkan Terkait. Namun BBHAR siap menghadapi gugatan lawan tersebut karena BBHAR yakin gugatan pemohon Paslon 02 dan 03 akan ditolak oleh Majelis Hakim MK.
“PDI Perjuangan meyakini Gugatan yang dilayangkan Pemohon Paslon 02 dan 03 akan ditolak. Tak hanya itu, bahan – bahan dan bukti- bukti sanggahan atas gugatan Pemohon Paslon 02 dan 03 sudah kami siapkan,” jelasnya.
Adapun hal- hal lain dalam masa gugatan terhadap pihak Terkait, dalam hal ini Paslon 01 Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa, menurut Merik Havit SH, pihaknya akan bekerjasama dengan tim Advokasi DPP dan DPD PDI Perjuangan propinsi Lampung.
“Kita tetap optimis, bahwa kemenangan ini akan dikuatkan oleh MK,” tutupnya (*)