Penulis: Kiyosi Bombang
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung, maka pada hari Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, jajaran Tim Intelijen Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar yang dipimpin langsung Irvan PD Samosir SH MH dan Kajari Polewali Mandar Muh Ichwan SH bersama tim intelijen Kejati Sulbar berhasil menangkap 3 (tiga) Daftar Pencaharian Orang (DPO) kasus Pencabulan anak.
Kajati Sulbar Johny Manurung menjelaskan DPO dimaksud atas nama Anwar Bin Rusdi Alias Aco berdasarkan Putusan Mahkama Agung No: 2372/ PID. SUS/ 2018 tgl 15 April 2019, dihukum dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) terdekat.
Selanjutnya Maman Lukman Bin Abd Kadir Alias Maman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2382/PID. SUS/2018 tgl 15 April 2019 dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan selama 6 bulan di BLK terdekat.
Kemudian, Ahmad Islami bin Suyadi Alias Islami berdasarkan Putusan Mahkamah agung No: 2378/ PID.SUS/2018 tgl 15 April 2019, dengan pidana penjara terhadap anak 1 tahun 6 bulan.
Lanjut Kajati Sulbar melalui Kasi Penkum Amiruddin, pada saat melakukan tindak pidana para DPO tersebut masih berstatus anak/di bawah umur, dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) pelaku anak, 2 (dua) sudah dewasa yaitu Ahmad Islam dan Maman Lukman sedangkan 1 (satu) masih berstatus anak/ dibawah umur yaitu Anwar Bin Rusdi.
Pelaku anak diamankan dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan MARI para DPO terbukti telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Pengamanan dilakukan dilokasi dan waktu yang berbeda, dimana sebelumnya selama 6 (enam hari) Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama tim Intelijen Kejari Polman terdiri dari Salahuddin SH MH, Amiruddin SH, Mustar SH MH, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jaksa Kejari Polewali Mandar telah mengintai para DPO.
Setelah dipastikan keberadaan para DPO, kemudian Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama Kejari Polewali Mandar membagi 3 (tiga) tim dan melakukan pengamanan terhadap para DPO, yaitu Pelaku Maman Lukman Bin Abd Kadir Alias Maman diamankan sekitar pukul 10.50 Wita di desa Bonde Campalagian Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.
Sedangkan Ahmad Islam Bin Suyadi diamankan sekitar pukul 12.30 Wita di dekat rumahnya di jl Ujung Baru Kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.
Sementara anwar Bin Rusdi Alias Aco diamankan sekitar pukul 14.00 Wita di depan masjid Al Multsafar dusun Bonde-bonde jalan poros Mapili Kecamatan Mapili kabupaten Polewali Mandar.
Saat pengamanan masing-masing pelaku anak berjalan tanpa ada perlawanan dari para pelaku.
Setelah diamankan para pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Polewali Mandar untuk persiapan administrasi pengiriman ke Lapas Polewali Mandar.
Dikatakannya, ketiga narapidana sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan rapid tes oleh tenaga medis dari Puskesmas Pekabatta Polewali Mandar di ruang Klinik Kejari Polewali Mandar, dengan hasil ketiganya non reaktif.
“Para narapidana sekitar pukul 15.30 Wita dibawa ke Lapas Polewali Mandar untuk menjalani hukuman, kegiatan eksekusi berjalan lancar berkat kerja sama dengan pihak Lapas Klas IIB Polman,” tandas Kasi Penkum Amiruddin (*)