Jayapura, PeristiwaIndonesia.Com
Terkait Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus menerima gratifikasi, tampaknya menjadi perhatian serius Tokoh Agama Papua, Ustadz Ismail Asso.
Ismail Asso menyarankan agar Gubernur Papua mengikuti proses hukum yang dilakukan komisi anti rasuah terhadapnya.
“Sebagai Tokoh Agama, saya tetap konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta Gubernur Lukas Enembe segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ismail Asso dalam pers release yang diterima redaksi, Selasa, 20 September 2022.
Ustadz Ismail Asso juga menyarankan agar Gubernur Lukas Enembe secara gantleman mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK dan segera dapat dilakukan pemeriksaan oleh KKP.
“Oleh sebab itu, melalui catatan kecil ini saya menyarankan agar secara gentleman, Bapak Gubernur Papua, Kaka Lukas Enembe, segera menyerahkan diri ke KPK RI,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Ismail Asso, kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan Propinsi Papua berjalan secara baik, aman, damai dan mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Papua berbagai lapisan.
“Demikian imbauan sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan kemanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” ujarnya.
Yang jelas, Ismail Asso menambahkan, siapapun pejabat orang asli Papua jika terbukti korupsi apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, maka harus tetap diproses hukum.
“Jaminannya adalah kenyataan kemiskinan rakyat semesta Papua sebagai tolak ukur kebenaran bagi saya dan saya sebagai rakyat bagian dari rakyat kecil dan itu kenyataan (fakta) ribuan orang rakyat Papua selama ini tidak sejahtera (miskin),” katanya.
Apalagi, imbuh Ismail Asso, seluruh rakyat Papua hanya dengar angka ratusan miliar, bahkan triliunan uang dikucurkan pemerintah Pusat, tapi tidak pernah ada perubahan kesejahteraan bagi rakyat kecil dibawah selama Otsus 20 tahun berjalan sejauh ini.
Ia mengkritik aksi demo yang membela Gubernur Lukas Enembe setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ia juga menduga bahwa bahwa pihak-pihak yang mengajak dan meramaikan dalam aksi damai sudah terbaca dengan sangat jelas adalah orang-orang yang selama ini ikut menikmati kucuran dana besar Otsus yang bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang berada lingkaran kekuasaan selama ini ikut terlibat menikmati.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan korupsi untuk menyerahkan diri.
Mahfud berjanji apabila tak terbukti, maka Lukas Enembe akan dibebaskan dan kasus dihentikan. “Tapi kalau cukup bukti, harus bertanggung jawab karena kita sudah sepakat untuk membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” kata Mahfud di Jakarta, 19 September 2022.
Mahfud mengaku, mendapat pertanyaan dari tokoh Papua soal kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang dinilai didiamkan. Padahal, ia telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua, termasuk Lukas Enembe di dalamnya.
Sebelumnya juga KPK meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022, dengan alasan sakit.(REL)